Pasal 45
Tidak ada yang dalam Deklarasi ini dapat ditafsirkan sebagai mengurangi atau menghilangkan hak-hak masyarakat adat yang ada sekarang atau yang mungkin mereka peroleh di masa depan.
Pasal 46
- Tidak ada yang dalam Deklarasi ini dapat diartikan sebagai memberi hak kepada Negara, masyarakat, kelompok, atau individu untuk terlibat dalam aktivitas apa pun atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau ditafsirkan sebagai memberi otorisasi atau mendorong tindakan yang akan memecah atau merusak, secara total atau sebagian, integritas teritorial atau kesatuan politik Negara berdaulat dan independen.
- Dalam pelaksanaan hak-hak yang dinyatakan dalam Deklarasi ini, hak asasi manusia dan kebebasan fundamental semua pihak harus dihormati. Pelaksanaan hak-hak yang ditetapkan dalam Deklarasi ini hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum dan sesuai dengan kewajiban hak asasi manusia internasional. Setiap batasan semacam itu harus tidak diskriminatif dan sangat diperlukan semata-mata untuk tujuan memastikan pengakuan dan penghormatan yang layak terhadap hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi kebutuhan yang adil dan paling mendesak dari masyarakat demokratis.
- Ketentuan yang terdapat dalam Deklarasi ini harus ditafsirkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan, non-diskriminasi, tata kelola yang baik, dan itikad baik.
Asli : in English
Link here https://www.un.org/esa/socdev/unpfii/documents/DRIPS_en.pdf on it
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!