Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Advance Oil and Gas Consulting

Expert in Risk Management for Oil and Gas, Security and Safety

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemerintah Indonesia : Pengabaian Sejarah dan Manipulasi Hak Tanah Ulayat untuk Kepentingan Kolonial Modern !

15 Desember 2024   18:13 Diperbarui: 15 Desember 2024   18:30 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
                 PETA WILAYAH KEKUASAAN CIREBON 1857                           sumber : Batavia : Uitgegeven bij van Haren Noman & Kolff, [1857] 

Pasal 45

Tidak ada yang dalam Deklarasi ini dapat ditafsirkan sebagai mengurangi atau menghilangkan hak-hak masyarakat adat yang ada sekarang atau yang mungkin mereka peroleh di masa depan.

Pasal 46

  1. Tidak ada yang dalam Deklarasi ini dapat diartikan sebagai memberi hak kepada Negara, masyarakat, kelompok, atau individu untuk terlibat dalam aktivitas apa pun atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau ditafsirkan sebagai memberi otorisasi atau mendorong tindakan yang akan memecah atau merusak, secara total atau sebagian, integritas teritorial atau kesatuan politik Negara berdaulat dan independen.
  2. Dalam pelaksanaan hak-hak yang dinyatakan dalam Deklarasi ini, hak asasi manusia dan kebebasan fundamental semua pihak harus dihormati. Pelaksanaan hak-hak yang ditetapkan dalam Deklarasi ini hanya dapat dibatasi oleh ketentuan hukum dan sesuai dengan kewajiban hak asasi manusia internasional. Setiap batasan semacam itu harus tidak diskriminatif dan sangat diperlukan semata-mata untuk tujuan memastikan pengakuan dan penghormatan yang layak terhadap hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi kebutuhan yang adil dan paling mendesak dari masyarakat demokratis.
  3. Ketentuan yang terdapat dalam Deklarasi ini harus ditafsirkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan, non-diskriminasi, tata kelola yang baik, dan itikad baik.

Asli : in English

Link here https://www.un.org/esa/socdev/unpfii/documents/DRIPS_en.pdf on it

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun