Pemberian sanksi diberlakukan sesuai dengan peraturan yang ada dengan tidak membeda-bedakan jenis kelamin, mapupun usia. Tujuannya adalah agar karyawan paham bahwa sanksi tersebut berlaku bagi seluruh karyawan. Suatu tindakan pelanggaran disiplin adalah ucapan, tulisan, perbuatan yang melanggar baik di dalam maupun di luar jam kerja. Pasal 7 PP N0.53 tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa terdapat tiga tingkatan hukuman dan sebelas jenis hukuman disiplin, kemudian berisi mengenai cara penerapan dan bagaimana pelaksanaan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman disiplin ringan
Teguran lisan
Teguran tertulis
Teguran tidak puas secara tertulis
Hukuman disiplin sedang
penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
Penundaan kenaikan pangkat 1 tahun
Penundaan pangkat selama 1 tahun
Hukuman disiplin berat
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.