Mohon tunggu...
Hafid Salafudin
Hafid Salafudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi "Implementasi Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin" (Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri)

3 Juni 2024   16:37 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:37 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rukun merupakan sesuatu yang harus ada dalam suatu tindakan yang menentukan sah dan tidaknya tersebut dan termasuk dalam rangkaian tindakan tersebut. Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan yaitu Adanya calon mempelai laki-laki, Adanya calon mempelai wanita, Wali dari wanita yang akan mengakadkan, Adanya dua orang saksi, Ijab yang dilakukan oleh wali dan kabul yang dilakukan oleh suami.

b.Syarat perkawinan

Syarat ialah sesuatu yang harus ada dalam suatu tindakan yang menentukan sah dan tidaknya tindakan tersebut tetapi tidak termasuk dalam rangkaian tindakan tersebut. Syarat sah perkawinan yaitu. Beragama Islam. Bukan mahram, Wali nikah bagi perempuan. Dihadiri saksi, Sedang tidak ihram.

*Asas-Asas Perkawinan

Perkawinan memiliki sisi hukum perdata yang didalamnya terdapat ketentuan yang akhirnya menjadi asas (aturan dasar) perkawinan. Hal ini diatur dalam UUP, yaitu:

a.Asas sukarela. Dalam perkawinan kesukarelaan sangatlah penting antara kedua mempelai maupun kedua orang tua mempelai yang akan melangsungkan perkawinan termasuk yang akan menjadi wali nikah.

b.Asas persetujuan. Asas ini merupakan konsekuensi dari asas pertama dimana sebelum menikah tidak ada paksaan dari kedua belah pihak. Misalnya seorang wanita akan menikah maka orang tua atau wali harus menanyakan dulu kepada wanita tersebut. Jika pernikahan dilangsungkan tanpa adanya kesepakan dari keduanya maka pengadilan bisa membatalkannya.

c.Asas bebas memilih. Seseorang bisa memilih antara 2 pilihan yaitu meneruskan pernikahannya walau dengan orang yang tidak disukai atau memilih membatalkan pernikahan tersebut dan memilih seseorang yang disukai.

d.Asas kemitraan. Adanya asas ini dikarenakan adanya tugas dan fungsi setiap pasangan karena perbedaan kodrat, hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisaa ayat 34, QS. Al-Baqarah ayat 187.

e.Asas selamanya. Asas disini berbicara bahwa perkawinan adalah sesuatu yang dibangun untuk menciptakan hubungan dalam jangka yang panjang. Asas disini juga menjadi dasar bahwa tidak diperbolehkannya nikah mut'ah.

f.Asas monogami terbuka. UUP mengatur hal ini tetapi tidak bersifat mutlak. Undang-undang perkawinan pasal 3 (1) mengatakan bahwa seorang suami hanya di ijinkan memilih seorang istri begitupun sebaliknya hal ini tidak dikatakan mutlak karena asas ini memiliki tujuan untuk mempersempit poligami. Karena dalam keadaan tertentu dan syarat tertentu untuk suami bisa melakukan poligami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun