c.Fungsi Perbaikan untuk menghasilkan solusi dari berbagai permasalahan yang dialami.
d.Fungsi pemeliharaan dan pengembangan untuk membantu dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan pribadi secara mantap, terarah, dan berkelanjutan.
*Tujuan Bimbingan Perkawinan
Tujuan bimbingan Islam adalah menyadarkan orang bahwa hidup di dunia ini pasti akan menghadapi masalah, meyakinkan orang bahwa setiap masalah ada solusinya, mengingatkan orang untuk berusaha mencari solusi dan pertolongan atas masalah yang di hadapinya, menyadarkan orang memiliki potensi untuk digunakan dalam menyelesaikan masalah, meyakinkan orang bahwa Allah penolong utama atas masalah-masalah yang dihadapinya.
Menurut Faqih tujuan bimbingan perkawinan yaitu sebagai berikut:
a.Membantu individu untuk memecahkan permasalahan yang akan timbul dan mengatasi problem-problem yang berkaitan dengan pernikahan.
b.Membantu individu memelihara situasi dan kondisi pernikahan agar tetap baik.
c.Membantu individu memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan pernikahan.
*Materi Bimbingan Perkawinan
a.Pretest, perkenalan, pengutaran harapan dan kontrak belajar (60 menit). Perkenalan dan kontrak belajar bertujuan untuk membangun agar lebih akrab dan komunikasi dalam bimbingan tersebut.
b.Sesi 1, mempersiapkan keluarga sakinah (2 jam). Peserta mampu merumuskan cita-cita tertinggi hidup, mengaitkannya dengan tujuan jangka panjang dan pendek perkawinan, serta mewujudkannya selaras dengan status sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. Belum lagi jika dikaitkan dengan tanggung jawab sebagai warga Negara untuk turut serta dalam proses perwujudan ketahanan keluarga sebagai salah satu pilar pembangunan penting di Indonesia.