Mohon tunggu...
Hafid Salafudin
Hafid Salafudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi "Implementasi Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin" (Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri)

3 Juni 2024   16:37 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:37 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama: Hafid Salafudin

NIM: 222121096

Kelas: HKI 4C

IMPLEMENTASI PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI

CALON PENGANTIN

(Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri)

Review Skripsi dari UIN Raden Mas Said Surakarta/2023

Jurusan Hukum Keluarga Islam

Oleh :Anisa Mufidah

NIM :18.21.2.1.080

A.Pendahuluan

Pernikahan dalam Bahasa Arab nikah atau tazwij yang artinya kawin, berkumpul atau menghimpit. Secara istilah menurut Hasby Ash Shiddieqiy menjelaskan bahwa perkawinan adalah aqad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan lafazh nikah atau tazwij yang semakna dengannya. Perkawinan dapat juga diartikan sebagai perjalanan yang membolehkan bergaul antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan lafadz nikah atau kawin guna membentuk keluarga bahagia.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan yang Maha Esa.

Setelah masuk dalam kehidupan berumah tangga, maka sering terjadi permasalahan. Rumah tangga yang tidak bisa memecahkan masalah dalam rumah tangganya maka akan terjadi sebuah perceraian karena perceraian diakui sebagai salah satu solusi terakhir dalam menghadapi masalah. Dengan konsekuensi logis, bila perceraian tidak dilakukan maka rumah tangga seolah-olah neraka bagi kedua belah pihak atau bagi salah satunya.

Tercatat kasus perceraian di Pengadilan Agama Wonogiri Tahun 2020 ada 272 cerai talak atau cerai yang diajukan ole pihak suami, dan ada 740 kasus cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri. Selanjutnya pada tahun 2021 terdapat 1.309 kasus cerai gugat dan 462 kasus cerai talak. Terbanyak perkara perceraian adalah cerai gugat dimana istri menggugat suami. Adapun kasus perceraian di Kecamatan Girimarto pada Tahun 2020-2021 mengalami kenaikan. Pada Tahun 2020 terdapat 724, dan pada Tahun 2021 terdapat 739.7 Salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian yaitu masalah ekonomi yang menurun, maka dari itu pasangan suami istri yang tidak memiliki bekal pengetahuan yang cukup sangat rentan dengan konflik.

Hal di atas membuktikan bahwa dengan meningkatnya kasus perceraian di Girimarto, menandakan masih banyak keluarga yang belum mampu mewujudkan keluarga yang sakinah. Di sini perlu upaya dari KUA untuk menekankan angka perceraian sebagai instansi yang bertugas dalam bidang memberikan bimbingan perkawinan. KUA yang berada di Kecamatan mempunyai peran dalam pengembangan dan pembinaan kehidupan keagamaan wilayahnya.

Kementrian Agama Kabupaten Wonogiri melalui KUA telah melaksanakan kewajibannya untuk menyelenggarakan bimbingan perkawinan. KUA Kecamatan Girimarto merupakan lembaga yang telah aktif melaksanakan program bimbingan perkawinan. Program ini secara intensif diadakan setelah calon peserta terpenuhi yakni 20 pasangan calon pengantin. Kegiatan dilakukan selama 2 hari, calon pengantin diberi materi maupun pengalaman dalam mempersiapkan perkawinan yang kokoh untuk menuju keluarga yang sakinah. Penulis memilih KUA Kecamatan Girimarto sebagai KUA yang masih dalam mengadakan bimbingan perkawinan pra-nikah.

Merespon hal ini, Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama mewujudkan program bimbingan perkawinan pra-nikah bagi calon pengantin sebagai upaya preventif mengatasi bertambahnya angka perceraian. Ditjen Bimas Islam menerbitkan Kapdirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin yang menyebutkan bahwa bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan agar menjadikan keluarga yang baik, sehingga menciptakan keharmonisan dalam berumah tangga.

Berdasarkan uraian diatas penulis merasa tertarik untuk meneliti lebih jauh tentang implementasi program pelaksanaan bimbingan perkawinan pra-nikah yang dilakukan di KUA Kecamatan Girimarto dan apa kendala bagi calon pengantin yang telah mengikuti bimbingan. Penulis juga mengkaji lebih lanjut permasalahan dalam bentuk skripsi yang berjudul "Implementasi Program Bimbingan Calon Pengantin (Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri)".

B.Alasan Memilih Untuk Mereview Skripsi Tersebut

1.Judul skripsi ini menarik karena membahas tentang implementasi bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Bimbingan perkawinan merupakan hal penting yang perlu diberikan kepada calon suami istri agar memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan.

2.Hasil dari review skripsi ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan program bimbingan perkawinan di KUA serta kendala yang dihadapi. Informasi ini berguna untuk meningkatkan pelayanan bimbingan perkawinan di masa depan.

3.Topik skripsi yang membahas tentang bimbingan perkawinan merupakan topik yang relevan dengan latar belakang pendidikan saya yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam.

Itulah alasan saya memilih untuk mereview skripsi berjudul tersebut agar dapat memahami implementasi program yang berkaitan dengan bimbingan perkawinan secara lebih mendalam.

C.Pembahasan

Tinjauan Umum Tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin

*Pengertian Perkawinan

Secara etimologi kata nikah (kawin) mempunyai beberapa arti yaitu berkumpul, bersatu, bersetubuh dan akad. Pada hakikatnya, makna nikah adalah bersetubuh. Kemudian secara majaz diartikan akad karena termasuk pengikatan sebab dan akibat.

Ulama fiqih mendefinisikan perkawinan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, dengan sukarela untuk mewujudkan kebahagian hidup berkeluarga dengan kasih sayang."

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan yang Maha Esa.

Hukum perkawinan pada dasarnya merupakan hukum yang tertua diantara hukum yang lainnya. Berbicara dengan hukum perkawinan menurut pendapat para ahli fiqh tergantung pada kondisi. Oleh sebab itu hukum nikah berbeda antara satu dengan yang lainnya. Berikut penjelasan tentang hukum perkawinan.

a.Wajib, bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan kuat untuk menikah dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kewajiban dalam hidup berumah tangga, serta adanya kekhawatiran akan perbuatan zina.

b.Sunah, bagi seseorang yang telah berkeinginan untuk menikah dan sudah mempunyai keinginan untuk melaksanakan kewajiban- kewajiban dalam keluarga, tetapi apabila tidak menikah juga tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina.

c.Haram, bagi seseorang yang belum berkeinginan serta dia tidak mempunyai kemampuan dalam melaksanakan kewajiban- kewajiban berkeluarga sehingga berakibat menyusahkan istrinya.

d.Makruh, bagi seseorang yang mampu dalam segi materiil, cukup mempunyai daya tahan mental dan agama hingga tidak khawatir akan terseret dalam perbuatan zina, tetapi memiliki kekhawatiran tidak dapat memenuhi kewajibanya terhadap istri.

e.Mubah, bagi seseorang yang memiliki harta, tetapi apabila tidak menikah tidak merasa khawatir akan berbuat zina dan apabila menikah pun tidak khawatir akan menyia-nyiakan kewajibannya terhadap istri.

*Tujuan Perkawinan

Perkawinan merupakan tujuan syariat yang dibawa Rasulullah, yaitu penataan dalam kehidupan dunia dan di akhirat. Perkawinan juga bertujuan untuk membentuk perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang memiliki segi perdata, yakni kesukarelaan, persetujuan kedua belah pihak dan kebebasan memilih. Bahkan dalam islam menjelaskan tujuan perkawinan selain memenuhi kebutuhan jasmani maupun rohani manusia, tujuan perkawinan juga untuk membentuk keluarga dan memelihara keturunan serta mencegah perzinaan agar tercipta ketenangan dan ketentraman keluarga dan masyarakat. Untuk lebih rincinya dapat dikemukakan sebagai berikut:

1) Untuk memenuhi tuntunan naluri manusia yang asasi.

2) Membentengi akhlak yang luhur.

3) Menegakkan rumah tangga yang Islami.

4) Mengingatkan ibadah kepada Allah.

*Rukun dan Syarat Perkawinan

a.Rukun perkawinan

Rukun merupakan sesuatu yang harus ada dalam suatu tindakan yang menentukan sah dan tidaknya tersebut dan termasuk dalam rangkaian tindakan tersebut. Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan yaitu Adanya calon mempelai laki-laki, Adanya calon mempelai wanita, Wali dari wanita yang akan mengakadkan, Adanya dua orang saksi, Ijab yang dilakukan oleh wali dan kabul yang dilakukan oleh suami.

b.Syarat perkawinan

Syarat ialah sesuatu yang harus ada dalam suatu tindakan yang menentukan sah dan tidaknya tindakan tersebut tetapi tidak termasuk dalam rangkaian tindakan tersebut. Syarat sah perkawinan yaitu. Beragama Islam. Bukan mahram, Wali nikah bagi perempuan. Dihadiri saksi, Sedang tidak ihram.

*Asas-Asas Perkawinan

Perkawinan memiliki sisi hukum perdata yang didalamnya terdapat ketentuan yang akhirnya menjadi asas (aturan dasar) perkawinan. Hal ini diatur dalam UUP, yaitu:

a.Asas sukarela. Dalam perkawinan kesukarelaan sangatlah penting antara kedua mempelai maupun kedua orang tua mempelai yang akan melangsungkan perkawinan termasuk yang akan menjadi wali nikah.

b.Asas persetujuan. Asas ini merupakan konsekuensi dari asas pertama dimana sebelum menikah tidak ada paksaan dari kedua belah pihak. Misalnya seorang wanita akan menikah maka orang tua atau wali harus menanyakan dulu kepada wanita tersebut. Jika pernikahan dilangsungkan tanpa adanya kesepakan dari keduanya maka pengadilan bisa membatalkannya.

c.Asas bebas memilih. Seseorang bisa memilih antara 2 pilihan yaitu meneruskan pernikahannya walau dengan orang yang tidak disukai atau memilih membatalkan pernikahan tersebut dan memilih seseorang yang disukai.

d.Asas kemitraan. Adanya asas ini dikarenakan adanya tugas dan fungsi setiap pasangan karena perbedaan kodrat, hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisaa ayat 34, QS. Al-Baqarah ayat 187.

e.Asas selamanya. Asas disini berbicara bahwa perkawinan adalah sesuatu yang dibangun untuk menciptakan hubungan dalam jangka yang panjang. Asas disini juga menjadi dasar bahwa tidak diperbolehkannya nikah mut'ah.

f.Asas monogami terbuka. UUP mengatur hal ini tetapi tidak bersifat mutlak. Undang-undang perkawinan pasal 3 (1) mengatakan bahwa seorang suami hanya di ijinkan memilih seorang istri begitupun sebaliknya hal ini tidak dikatakan mutlak karena asas ini memiliki tujuan untuk mempersempit poligami. Karena dalam keadaan tertentu dan syarat tertentu untuk suami bisa melakukan poligami.

*Hak dan kewajiban suami dan istri

Pada setiap perkawinan, masing-masing pihak (suami dan isteri) dikenakan hak dan kewajiban. Pembagian hak dan kewajiban disesuaikan dengan proporsinya masing-masing. Bagi pihak yang dikenakan kewajiban lebih besar berarti ia akan mendapatkan hak yang lebih besar pula. Dalam Islam ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga ditemukan dalam beberapa tempat.

Hak dan kewajiban suami istri di dalam pasal 31 UU No 1 Tahun 1974 hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami istri dalam kehidupan dan pergaulan hidup bersama masyarakat, masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum, suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Sedangkan kewajiban suami istri dijelaskan dalam pasal 33 yaitu: suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya, istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, dan jika suami istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.

Disamping hak dan kewajiban suami istri yang telah dijelaskan di atas, terdapat juga hak suami terhadap istri. Kewajiban yang harus dilakukan istri adalah istri hendaknya taat suami, istri selalu tampil menarik untuk suami, istri mengurus rumah tangga termasuk anak- anak, perlu diingat bahwa hak istri menjadi kewajiban suami dan hak suami menjadi kewajiban istri.

*Definisi Bimbingan Perkawinan

Kata bimbingan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu guidance. Guidance berasal dari kata kerja to guide yang artinya menunjukkan, memberikan jalan atau menuntun orang lain ke arah yang bermanfaat bagi kehidupanya di masa kini dan masa yang akan datang. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa bimbingan itu merupakan bantuan yang diberikan oleh individu agar dapat memecahkan masalahnya sendiri.

Pengertian dari bimbingan awalnya dikemukakan oleh Year's Book Of Education 1955 bahwa bimbingan merupakan suatu proses membantu individu melalui usahanya sendiri dalam menemukan juga mengembangkan keahlian supaya mendapatkan kepuasan tersendiri dan manfaat bagi sekitar. Bimbingan dapat dikatakan seperti bantuan yang sistematis yang diberikan untuk individu ataupun masyarakat untuk mengembangkan potensi yang ada guna mengatasi berbagai masalah yang ada. Dengan kata lain bahwa yang dimaksud bimbingan adalah proses individu dalam memahami diri sendiri dan dunia yang ada di sekitarnya.

*Fungsi Bimbingan Perkawinan

Bimbingan berfungsi mengarahkan pasangan agar terhindar dari masalah dan berusaha mengembalikan kondisinya yang lebih baik. Fungsi bimbingan menurut Aunur Rahim Faqih adalah sebagai berikut:

a.Fungsi preventif sebagai pencegah terhadap timbulnya masalah.

b.Fungsi Pemahaman untuk menghasilkan pemahaman tentang suatu masalah.

c.Fungsi Perbaikan untuk menghasilkan solusi dari berbagai permasalahan yang dialami.

d.Fungsi pemeliharaan dan pengembangan untuk membantu dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan pribadi secara mantap, terarah, dan berkelanjutan.

*Tujuan Bimbingan Perkawinan

Tujuan bimbingan Islam adalah menyadarkan orang bahwa hidup di dunia ini pasti akan menghadapi masalah, meyakinkan orang bahwa setiap masalah ada solusinya, mengingatkan orang untuk berusaha mencari solusi dan pertolongan atas masalah yang di hadapinya, menyadarkan orang memiliki potensi untuk digunakan dalam menyelesaikan masalah, meyakinkan orang bahwa Allah penolong utama atas masalah-masalah yang dihadapinya.

Menurut Faqih tujuan bimbingan perkawinan yaitu sebagai berikut:

a.Membantu individu untuk memecahkan permasalahan yang akan timbul dan mengatasi problem-problem yang berkaitan dengan pernikahan.

b.Membantu individu memelihara situasi dan kondisi pernikahan agar tetap baik.

c.Membantu individu memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan pernikahan.

*Materi Bimbingan Perkawinan

a.Pretest, perkenalan, pengutaran harapan dan kontrak belajar (60 menit). Perkenalan dan kontrak belajar bertujuan untuk membangun agar lebih akrab dan komunikasi dalam bimbingan tersebut.

b.Sesi 1, mempersiapkan keluarga sakinah (2 jam). Peserta mampu merumuskan cita-cita tertinggi hidup, mengaitkannya dengan tujuan jangka panjang dan pendek perkawinan, serta mewujudkannya selaras dengan status sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. Belum lagi jika dikaitkan dengan tanggung jawab sebagai warga Negara untuk turut serta dalam proses perwujudan ketahanan keluarga sebagai salah satu pilar pembangunan penting di Indonesia.

c.Sesi 2. Mengelola psikologi dan dinamika keluarga (2 jam). Bimbingan perkawinan dilakukan dalam rangka mengelola dinamika perkawinan dan keluarga yang dimaksudkan agar peserta mengenali hal-hal terpenting didalam perkawinan bagi dirinya dan bagi pasangannya, memiliki kesadaran diri dan sosial, dan memahami perspektif Islam tentang dinamika perkawinan dan kaitannya dengan pembangunan bangsa dan negara.

d.Sesi 3, memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga (2 jam). Memenuhi kebutuhan keluarga bertujuan agar peserta mampu mengidentifikasi jenis-jenis kebutuhan keluarga dan memahami peran dan tugas yang harus dibagi dalam upaya pemenuhan kebutuhan keluarga juga memahami bahwa mereka dapat bekerja sebagai teamwork.

e.Sesi 4, menjaga kesehatan reproduksi (2 jam). Menuju kesehatan reproduksi keluarga bertujuan agar peserta mampu memahami konsep kesehatan reproduksi keluarga dan memiliki ketrampilan untuk mendiskusikan hal-hal terkait kesehatan reproduksi secara terbuka dengan calon suami/istri. Karena kesehatan reproduksi merupakan salah satu pilar dalam keluarga sakinah yang turut menentukan kebahagiaan dan masa depan keluarga.

f.Sesi 5, mempersiapkan generasi berkualitas (2 jam). Menyiapkan generasi berkualitas, dimana materi ini mengajak peserta mengeksplorasi pemikiran dan harapan mereka tentang anak-anak dalam keluarga mereka kelak, mereka juga memahami prinsip perkembangan anak dan pola pengasuhan anak dalam Islam, memiliki kesadaran diri atas perannya sebagai orang tua dan memiliki kesepakatan dengan pasangan mengenai prinsip pengasuhan anak yang akan diterapkan dalam keluarga.

g.Refleksi, evaluasi, dan tes pemahaman Bimwin Catin (60 menit). Dalam bimbingan perkawinan ini adalah refleksi dan evaluasi dimana dalam sesi ini peserta diajak melakukan refleksi tentang dampak dari proses bimbingan perkawinan pada persiapan mental mereka menuju perkawinan, selain itu peserta juga diajak melakukan evaluasi terhadap proses bimbingan, baik secara substansi maupun teknis agar bisa dijadikan dasar peningkatan layanan bimbingan perkawinan selanjutnya.

*Metode Bimbingan Perkawinan

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin membagi metode bimbingan menjadi beberapa diantaranya:

a)Metode tatap muka

b)Metode mandiri

c)Metode virtual

d)Metode interview (wawancara)

e)Group guidance (bimbingan kelompok)

f)Cilent Centered Method (metode yang dipusatkan pada keadaan klien)

g)Directive counseling

h)Eductive method (metode pencerahan)

i)Psychoanalysis method

Gambaran Umum Lokasi Penelitian

*Profil KUA Kecamatan Girimarto

Sesuai dengan Reformasi Birokrasi yang dicanangkan pemerintah, pembangunan sektor keagamaan yang diselenggarakan Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto di titik beratkan pada upaya peningkatan kualitas pelayanan nikah dan rujuk, sumber daya manusia dan ketatalaksanaan dalam rangka mewujudkan tata kelola ke pemerintahan yang baik. Sesuai dengan hal tersebut, penataan terhadap kelembagaan, sumber daya manusia dan ketatalaksanaannya merupakan suatu langkah awal yang akan menjembatani pencapaian sasaran utama Reformasi Birokrasi. Dalam hal ini, selaku lembaga pemerintah yang berperan sebagai pelaksana pembangunan sekaligus Public Service di bidang keagamaan, maka indikator utama dari keberhasilan Reformasi Birokrasi pada Kantor Urusan Agama adalah terwujudnya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan prima pada sektor keagamaan.

Kecamatan girimarto adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Wonogiri yang terletak di ketinggial 487 m dari permukaaan air laut. Kecamatan ini terletak di bagian utara kabupaten Wonogiri sekitar 20km dari pusat kota kabupaten Wonogiri. Dengan luas wilayah administrasi tercatat 6.236,6815 ha, wilayah terluas yaitu desa Doho dengan luas 11,38km, sedangkan wilayah terkecil yaitu desa Tambakmerang dengan luas wilayah 0,65km. Secara administrasi kecamatan Girimarto terbagi ke dalam 12 desa dan 2 kelurahan dengan jumlah penduduk 48.476 jiwa.

*Materi Bimbingan

Adapun materi yang disampaikan pada saat bimbingan perkawinan adalah sebagaimana yang sudah tercantumkan dalam modul bimbingan perkawinan. Pada intinya materi tersebut membahas tentang bagaimana mewujudkan keluarga yang harmonis. Bimbingan dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1.Peserta bimbingan mendapat buku bacaan mandiri yang diterbitkan oleh kementrian.

2.Pada saat mendaftar nikah di KUA, calon pengantin mendapat bimbingan perkawinan pranikah tentang dasar perkawinan, membangun keluarga sakinah, dan peraturan perundangan yang berhubungan dengan masalah keluarga.

3.Calon pengantin mendatangi puskesmas untuk mendapat bimbingan kesehatan reproduksi, pola hidup bersih dan sehat, dan kesehatan keluarga, dibuktikan dengan surat keterangan bimbingan kesehatan keluarga dari puskesmas.

4.Selain memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.. calon pengantin mendapatkan penasihat dan bimbingan dari penghulu dan penyuluh agama Islam mengenai, membangun hubungan dalam keluarga dan memenuhi kebutuhan keluarga, mempersiapkan generasi berkualitas.

Dalam pelaksanaannya bimbingan perkawinan dilakukan secara mandiri maupun tatap muka, yang di laksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto yaitu tentang mempersiapkan keluarga sakinah, membangun hubungan dalam keluarga, memenuhi kebutuhan keluarga, mengelola konflik dan membangun ketahanan keluarga.

*Metode Penyampaian

Ada dua cara yang digunakan oleh pembimbing dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah secara mandiri di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto yaitu:

a.Metode Ceramah

Cara ini digunakan untuk menyampaikan materi dari pembimbing kepada calon pengantin. Metode ini membahas yang berkaitan dengan persoalan pernikahan. Metode ini dianggap metode yang paling efektif dan memudahkan pembimbing melakukan interaksi kepada calon pengantin.

b.Metode Tanya Jawab

Dengan metode tanya jawab ini berfungsi sebagai mengukur pemahaman calon pengantin terkait dengan teori-teori yang sudah disampaikan oleh pembimbing. Selain itu, cara ini dilakukan agar peserta aktif dalam mengikuti proses pelaksanaan bimbingan perkawinan.

Analisis Implementasi Program Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin

*Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan

Berdasarkan hasil penelitian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto bahwa pelaksanaan bimbingan pra nikah dilakukan secara mandiri. Pasangan yang sudah mendaftarkan di KUA di berikan bimbingan sesuai dengan waktu yang sudah disepakati oleh pasangan suami istri, tetapi ada juga bimbingan yang diadakan secara bersamaan sesuai dengan tanggal nikah yang berdekatan. Di mulai pada jam 09.00-11.00, diawali dengan mengisi daftar hadir kemudian diawali dengan membaca surat Al-fatihah serta dilanjutkan dengan pemberian materi yang disampaikan oleh pembimbing Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto. Setelah diberi materi semua pasangan calon pengantin maupun wali nikah di tes satu persatu untuk membaca bacaan shalat. Karena salah satu syaratnya yaitu minimal harus hafal bacaan sholat. Bimbingan ini dilakukan secara mandiri maupun tatap muka dan dilaksanakan secara bersama-sama oleh calon penganti dan wali nikah.

*Kendala Dalam Bimbingan Perkawinan

Dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan pasti terdapat beberapa kendala yang mempengaruhi berjalanya proses bimbingan perkawinan pranikah secara mandiri di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto. Berikut hasil observasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto:

a.Kedisiplinan

Banyak peserta bimbingan yang terlambat saat pelaksanaan bimbingan, peserta datang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu jam 09.00 dalam hal tersebut peserta yang sedang mengikuti bimbingan jadi terganggu. Adapun hasil wawancara dengan Bapak Drs. Purwanto selaku Kepala KUA Kecamatan Girimarto.

b.Keterbatasan Dana

Dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan kendala utamanya adalah dana. Dalam bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto tidak memberikan modul bimbingan, padahal modul bimbingan sangat penting untuk bekal pegangan bagi calon pengantin.

c.Keterbatasan Waktu

Waktu dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto sangat terbatas.

d.Tempat Tinggal Calon Pengatin

Dimana ada di antara para calon pengantin yang akan mengikuti bimbingan perkawinan jauh dari wawasan KUA Kecamatan Girimarto. Karena pelaksanaan bimbingan perkawinan secara mandiri di KUA Kecamatan di KUA Kecamatan Girimarto dilaksanakan. Di hari kerja maka banyak calon penganti yang tidak bisa mengikuti bimbingan perkawinan pranikah tersebut.

e.Kurangnya Sarana dan Prasarana

Saat melakukan penelitian, peneliti menemukan di KUA Kecamatan Girimarto sangat kurang fasilitas saat bimbingan. Mereka juga tidak dibagikan buku fondasi keluarga sakinah. Dikarenakan KUA Kecamatan Girimarto tidak memiliki anggaran saat bimbingan.

Dari hasil tinjauan peraturan terhadap pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto serta permasalahan dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan yang ditemukan bahwa pelaksanaan bimbingan belum efektif dan belum sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021.

D.Rencana Skripsi

Rencana Judul skripsi saya setelah mereview skripsi tersebut adalah PERAN BIMBINGAN PERKAWINAN PRA-NIKAH DALAM PENCEGAHAN PERCERAIAN (Study Kasus KUA Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo). Berikut alasan dan argumentasi saya memilih judul skripsi tersebut, antara lain :

1.Fokus pada Peran Bimbingan Perkawinan dalam Pencegahan Perceraian

*Judul ini secara jelas menekankan pada peran atau kontribusi program bimbingan perkawinan pra-nikah dalam upaya mencegah atau mengurangi angka perceraian di wilayah tersebut.

*Hal ini sesuai dengan konteks permasalahan yang diuraikan dalam latar belakang, di mana tingkat perceraian di Kabupaten Sukoharjo cukup tinggi.

2.Keterkaitan dengan Tujuan Pembentukan Keluarga Sakinah

*Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, judul ini masih terkait dengan tujuan pembentukan keluarga sakinah, tenteram, dan harmonis, yang merupakan salah satu tujuan utama dari program bimbingan perkawinan.

*Dengan mencegah perceraian, diharapkan program bimbingan perkawinan dapat berkontribusi dalam mewujudkan keluarga yang sakinah.

3.Fokus Wilayah Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo

*Penambahan lokasi "Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo" menunjukkan ruang lingkup studi kasus yang jelas dan sesuai dengan fokus penelitian.

4.Keselarasan dengan Konten Skripsi

*Judul ini sejalan dengan isi skripsi yang membahas implementasi program bimbingan perkawinan dan kaitannya dengan upaya pencegahan perceraian.

*Secara keseluruhan, judul ini dapat dianggap lebih komprehensif dalam menggambarkan fokus dan konteks penelitian yang dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun