1.Peserta bimbingan mendapat buku bacaan mandiri yang diterbitkan oleh kementrian.
2.Pada saat mendaftar nikah di KUA, calon pengantin mendapat bimbingan perkawinan pranikah tentang dasar perkawinan, membangun keluarga sakinah, dan peraturan perundangan yang berhubungan dengan masalah keluarga.
3.Calon pengantin mendatangi puskesmas untuk mendapat bimbingan kesehatan reproduksi, pola hidup bersih dan sehat, dan kesehatan keluarga, dibuktikan dengan surat keterangan bimbingan kesehatan keluarga dari puskesmas.
4.Selain memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.. calon pengantin mendapatkan penasihat dan bimbingan dari penghulu dan penyuluh agama Islam mengenai, membangun hubungan dalam keluarga dan memenuhi kebutuhan keluarga, mempersiapkan generasi berkualitas.
Dalam pelaksanaannya bimbingan perkawinan dilakukan secara mandiri maupun tatap muka, yang di laksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto yaitu tentang mempersiapkan keluarga sakinah, membangun hubungan dalam keluarga, memenuhi kebutuhan keluarga, mengelola konflik dan membangun ketahanan keluarga.
*Metode Penyampaian
Ada dua cara yang digunakan oleh pembimbing dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah secara mandiri di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto yaitu:
a.Metode Ceramah
Cara ini digunakan untuk menyampaikan materi dari pembimbing kepada calon pengantin. Metode ini membahas yang berkaitan dengan persoalan pernikahan. Metode ini dianggap metode yang paling efektif dan memudahkan pembimbing melakukan interaksi kepada calon pengantin.
b.Metode Tanya Jawab
Dengan metode tanya jawab ini berfungsi sebagai mengukur pemahaman calon pengantin terkait dengan teori-teori yang sudah disampaikan oleh pembimbing. Selain itu, cara ini dilakukan agar peserta aktif dalam mengikuti proses pelaksanaan bimbingan perkawinan.