Mohon tunggu...
Hafid Salafudin
Hafid Salafudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi "Implementasi Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin" (Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri)

3 Juni 2024   16:37 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:37 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis Implementasi Program Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin

*Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan

Berdasarkan hasil penelitian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto bahwa pelaksanaan bimbingan pra nikah dilakukan secara mandiri. Pasangan yang sudah mendaftarkan di KUA di berikan bimbingan sesuai dengan waktu yang sudah disepakati oleh pasangan suami istri, tetapi ada juga bimbingan yang diadakan secara bersamaan sesuai dengan tanggal nikah yang berdekatan. Di mulai pada jam 09.00-11.00, diawali dengan mengisi daftar hadir kemudian diawali dengan membaca surat Al-fatihah serta dilanjutkan dengan pemberian materi yang disampaikan oleh pembimbing Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto. Setelah diberi materi semua pasangan calon pengantin maupun wali nikah di tes satu persatu untuk membaca bacaan shalat. Karena salah satu syaratnya yaitu minimal harus hafal bacaan sholat. Bimbingan ini dilakukan secara mandiri maupun tatap muka dan dilaksanakan secara bersama-sama oleh calon penganti dan wali nikah.

*Kendala Dalam Bimbingan Perkawinan

Dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan pasti terdapat beberapa kendala yang mempengaruhi berjalanya proses bimbingan perkawinan pranikah secara mandiri di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto. Berikut hasil observasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto:

a.Kedisiplinan

Banyak peserta bimbingan yang terlambat saat pelaksanaan bimbingan, peserta datang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu jam 09.00 dalam hal tersebut peserta yang sedang mengikuti bimbingan jadi terganggu. Adapun hasil wawancara dengan Bapak Drs. Purwanto selaku Kepala KUA Kecamatan Girimarto.

b.Keterbatasan Dana

Dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan kendala utamanya adalah dana. Dalam bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto tidak memberikan modul bimbingan, padahal modul bimbingan sangat penting untuk bekal pegangan bagi calon pengantin.

c.Keterbatasan Waktu

Waktu dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto sangat terbatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun