Mohon tunggu...
Hafid Salafudin
Hafid Salafudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi "Implementasi Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin" (Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri)

3 Juni 2024   16:37 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:37 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c.Haram, bagi seseorang yang belum berkeinginan serta dia tidak mempunyai kemampuan dalam melaksanakan kewajiban- kewajiban berkeluarga sehingga berakibat menyusahkan istrinya.

d.Makruh, bagi seseorang yang mampu dalam segi materiil, cukup mempunyai daya tahan mental dan agama hingga tidak khawatir akan terseret dalam perbuatan zina, tetapi memiliki kekhawatiran tidak dapat memenuhi kewajibanya terhadap istri.

e.Mubah, bagi seseorang yang memiliki harta, tetapi apabila tidak menikah tidak merasa khawatir akan berbuat zina dan apabila menikah pun tidak khawatir akan menyia-nyiakan kewajibannya terhadap istri.

*Tujuan Perkawinan

Perkawinan merupakan tujuan syariat yang dibawa Rasulullah, yaitu penataan dalam kehidupan dunia dan di akhirat. Perkawinan juga bertujuan untuk membentuk perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang memiliki segi perdata, yakni kesukarelaan, persetujuan kedua belah pihak dan kebebasan memilih. Bahkan dalam islam menjelaskan tujuan perkawinan selain memenuhi kebutuhan jasmani maupun rohani manusia, tujuan perkawinan juga untuk membentuk keluarga dan memelihara keturunan serta mencegah perzinaan agar tercipta ketenangan dan ketentraman keluarga dan masyarakat. Untuk lebih rincinya dapat dikemukakan sebagai berikut:

1) Untuk memenuhi tuntunan naluri manusia yang asasi.

2) Membentengi akhlak yang luhur.

3) Menegakkan rumah tangga yang Islami.

4) Mengingatkan ibadah kepada Allah.

*Rukun dan Syarat Perkawinan

a.Rukun perkawinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun