*Hak dan kewajiban suami dan istri
Pada setiap perkawinan, masing-masing pihak (suami dan isteri) dikenakan hak dan kewajiban. Pembagian hak dan kewajiban disesuaikan dengan proporsinya masing-masing. Bagi pihak yang dikenakan kewajiban lebih besar berarti ia akan mendapatkan hak yang lebih besar pula. Dalam Islam ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga ditemukan dalam beberapa tempat.
Hak dan kewajiban suami istri di dalam pasal 31 UU No 1 Tahun 1974 hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami istri dalam kehidupan dan pergaulan hidup bersama masyarakat, masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum, suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Sedangkan kewajiban suami istri dijelaskan dalam pasal 33 yaitu: suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya, istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, dan jika suami istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.
Disamping hak dan kewajiban suami istri yang telah dijelaskan di atas, terdapat juga hak suami terhadap istri. Kewajiban yang harus dilakukan istri adalah istri hendaknya taat suami, istri selalu tampil menarik untuk suami, istri mengurus rumah tangga termasuk anak- anak, perlu diingat bahwa hak istri menjadi kewajiban suami dan hak suami menjadi kewajiban istri.
*Definisi Bimbingan Perkawinan
Kata bimbingan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu guidance. Guidance berasal dari kata kerja to guide yang artinya menunjukkan, memberikan jalan atau menuntun orang lain ke arah yang bermanfaat bagi kehidupanya di masa kini dan masa yang akan datang. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa bimbingan itu merupakan bantuan yang diberikan oleh individu agar dapat memecahkan masalahnya sendiri.
Pengertian dari bimbingan awalnya dikemukakan oleh Year's Book Of Education 1955 bahwa bimbingan merupakan suatu proses membantu individu melalui usahanya sendiri dalam menemukan juga mengembangkan keahlian supaya mendapatkan kepuasan tersendiri dan manfaat bagi sekitar. Bimbingan dapat dikatakan seperti bantuan yang sistematis yang diberikan untuk individu ataupun masyarakat untuk mengembangkan potensi yang ada guna mengatasi berbagai masalah yang ada. Dengan kata lain bahwa yang dimaksud bimbingan adalah proses individu dalam memahami diri sendiri dan dunia yang ada di sekitarnya.
*Fungsi Bimbingan Perkawinan
Bimbingan berfungsi mengarahkan pasangan agar terhindar dari masalah dan berusaha mengembalikan kondisinya yang lebih baik. Fungsi bimbingan menurut Aunur Rahim Faqih adalah sebagai berikut:
a.Fungsi preventif sebagai pencegah terhadap timbulnya masalah.
b.Fungsi Pemahaman untuk menghasilkan pemahaman tentang suatu masalah.