Rukun merupakan sesuatu yang harus ada dalam suatu tindakan yang menentukan sah dan tidaknya tersebut dan termasuk dalam rangkaian tindakan tersebut. Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan yaitu Adanya calon mempelai laki-laki, Adanya calon mempelai wanita, Wali dari wanita yang akan mengakadkan, Adanya dua orang saksi, Ijab yang dilakukan oleh wali dan kabul yang dilakukan oleh suami.
b.Syarat perkawinan
Syarat ialah sesuatu yang harus ada dalam suatu tindakan yang menentukan sah dan tidaknya tindakan tersebut tetapi tidak termasuk dalam rangkaian tindakan tersebut. Syarat sah perkawinan yaitu. Beragama Islam. Bukan mahram, Wali nikah bagi perempuan. Dihadiri saksi, Sedang tidak ihram.
*Asas-Asas Perkawinan
Perkawinan memiliki sisi hukum perdata yang didalamnya terdapat ketentuan yang akhirnya menjadi asas (aturan dasar) perkawinan. Hal ini diatur dalam UUP, yaitu:
a.Asas sukarela. Dalam perkawinan kesukarelaan sangatlah penting antara kedua mempelai maupun kedua orang tua mempelai yang akan melangsungkan perkawinan termasuk yang akan menjadi wali nikah.
b.Asas persetujuan. Asas ini merupakan konsekuensi dari asas pertama dimana sebelum menikah tidak ada paksaan dari kedua belah pihak. Misalnya seorang wanita akan menikah maka orang tua atau wali harus menanyakan dulu kepada wanita tersebut. Jika pernikahan dilangsungkan tanpa adanya kesepakan dari keduanya maka pengadilan bisa membatalkannya.
c.Asas bebas memilih. Seseorang bisa memilih antara 2 pilihan yaitu meneruskan pernikahannya walau dengan orang yang tidak disukai atau memilih membatalkan pernikahan tersebut dan memilih seseorang yang disukai.
d.Asas kemitraan. Adanya asas ini dikarenakan adanya tugas dan fungsi setiap pasangan karena perbedaan kodrat, hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisaa ayat 34, QS. Al-Baqarah ayat 187.
e.Asas selamanya. Asas disini berbicara bahwa perkawinan adalah sesuatu yang dibangun untuk menciptakan hubungan dalam jangka yang panjang. Asas disini juga menjadi dasar bahwa tidak diperbolehkannya nikah mut'ah.
f.Asas monogami terbuka. UUP mengatur hal ini tetapi tidak bersifat mutlak. Undang-undang perkawinan pasal 3 (1) mengatakan bahwa seorang suami hanya di ijinkan memilih seorang istri begitupun sebaliknya hal ini tidak dikatakan mutlak karena asas ini memiliki tujuan untuk mempersempit poligami. Karena dalam keadaan tertentu dan syarat tertentu untuk suami bisa melakukan poligami.