Pernikahan dalam Bahasa Arab nikah atau tazwij yang artinya kawin, berkumpul atau menghimpit. Secara istilah menurut Hasby Ash Shiddieqiy menjelaskan bahwa perkawinan adalah aqad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan lafazh nikah atau tazwij yang semakna dengannya. Perkawinan dapat juga diartikan sebagai perjalanan yang membolehkan bergaul antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan lafadz nikah atau kawin guna membentuk keluarga bahagia.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketentuan yang Maha Esa.
Setelah masuk dalam kehidupan berumah tangga, maka sering terjadi permasalahan. Rumah tangga yang tidak bisa memecahkan masalah dalam rumah tangganya maka akan terjadi sebuah perceraian karena perceraian diakui sebagai salah satu solusi terakhir dalam menghadapi masalah. Dengan konsekuensi logis, bila perceraian tidak dilakukan maka rumah tangga seolah-olah neraka bagi kedua belah pihak atau bagi salah satunya.
Tercatat kasus perceraian di Pengadilan Agama Wonogiri Tahun 2020 ada 272 cerai talak atau cerai yang diajukan ole pihak suami, dan ada 740 kasus cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri. Selanjutnya pada tahun 2021 terdapat 1.309 kasus cerai gugat dan 462 kasus cerai talak. Terbanyak perkara perceraian adalah cerai gugat dimana istri menggugat suami. Adapun kasus perceraian di Kecamatan Girimarto pada Tahun 2020-2021 mengalami kenaikan. Pada Tahun 2020 terdapat 724, dan pada Tahun 2021 terdapat 739.7 Salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian yaitu masalah ekonomi yang menurun, maka dari itu pasangan suami istri yang tidak memiliki bekal pengetahuan yang cukup sangat rentan dengan konflik.
Hal di atas membuktikan bahwa dengan meningkatnya kasus perceraian di Girimarto, menandakan masih banyak keluarga yang belum mampu mewujudkan keluarga yang sakinah. Di sini perlu upaya dari KUA untuk menekankan angka perceraian sebagai instansi yang bertugas dalam bidang memberikan bimbingan perkawinan. KUA yang berada di Kecamatan mempunyai peran dalam pengembangan dan pembinaan kehidupan keagamaan wilayahnya.
Kementrian Agama Kabupaten Wonogiri melalui KUA telah melaksanakan kewajibannya untuk menyelenggarakan bimbingan perkawinan. KUA Kecamatan Girimarto merupakan lembaga yang telah aktif melaksanakan program bimbingan perkawinan. Program ini secara intensif diadakan setelah calon peserta terpenuhi yakni 20 pasangan calon pengantin. Kegiatan dilakukan selama 2 hari, calon pengantin diberi materi maupun pengalaman dalam mempersiapkan perkawinan yang kokoh untuk menuju keluarga yang sakinah. Penulis memilih KUA Kecamatan Girimarto sebagai KUA yang masih dalam mengadakan bimbingan perkawinan pra-nikah.
Merespon hal ini, Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama mewujudkan program bimbingan perkawinan pra-nikah bagi calon pengantin sebagai upaya preventif mengatasi bertambahnya angka perceraian. Ditjen Bimas Islam menerbitkan Kapdirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin yang menyebutkan bahwa bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan agar menjadikan keluarga yang baik, sehingga menciptakan keharmonisan dalam berumah tangga.
Berdasarkan uraian diatas penulis merasa tertarik untuk meneliti lebih jauh tentang implementasi program pelaksanaan bimbingan perkawinan pra-nikah yang dilakukan di KUA Kecamatan Girimarto dan apa kendala bagi calon pengantin yang telah mengikuti bimbingan. Penulis juga mengkaji lebih lanjut permasalahan dalam bentuk skripsi yang berjudul "Implementasi Program Bimbingan Calon Pengantin (Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri)".
B.Alasan Memilih Untuk Mereview Skripsi Tersebut
1.Judul skripsi ini menarik karena membahas tentang implementasi bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Bimbingan perkawinan merupakan hal penting yang perlu diberikan kepada calon suami istri agar memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan.
2.Hasil dari review skripsi ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan program bimbingan perkawinan di KUA serta kendala yang dihadapi. Informasi ini berguna untuk meningkatkan pelayanan bimbingan perkawinan di masa depan.