Mohon tunggu...
Hafid Salafudin
Hafid Salafudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi "Implementasi Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin" (Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri)

3 Juni 2024   16:37 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:37 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c.Sesi 2. Mengelola psikologi dan dinamika keluarga (2 jam). Bimbingan perkawinan dilakukan dalam rangka mengelola dinamika perkawinan dan keluarga yang dimaksudkan agar peserta mengenali hal-hal terpenting didalam perkawinan bagi dirinya dan bagi pasangannya, memiliki kesadaran diri dan sosial, dan memahami perspektif Islam tentang dinamika perkawinan dan kaitannya dengan pembangunan bangsa dan negara.

d.Sesi 3, memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga (2 jam). Memenuhi kebutuhan keluarga bertujuan agar peserta mampu mengidentifikasi jenis-jenis kebutuhan keluarga dan memahami peran dan tugas yang harus dibagi dalam upaya pemenuhan kebutuhan keluarga juga memahami bahwa mereka dapat bekerja sebagai teamwork.

e.Sesi 4, menjaga kesehatan reproduksi (2 jam). Menuju kesehatan reproduksi keluarga bertujuan agar peserta mampu memahami konsep kesehatan reproduksi keluarga dan memiliki ketrampilan untuk mendiskusikan hal-hal terkait kesehatan reproduksi secara terbuka dengan calon suami/istri. Karena kesehatan reproduksi merupakan salah satu pilar dalam keluarga sakinah yang turut menentukan kebahagiaan dan masa depan keluarga.

f.Sesi 5, mempersiapkan generasi berkualitas (2 jam). Menyiapkan generasi berkualitas, dimana materi ini mengajak peserta mengeksplorasi pemikiran dan harapan mereka tentang anak-anak dalam keluarga mereka kelak, mereka juga memahami prinsip perkembangan anak dan pola pengasuhan anak dalam Islam, memiliki kesadaran diri atas perannya sebagai orang tua dan memiliki kesepakatan dengan pasangan mengenai prinsip pengasuhan anak yang akan diterapkan dalam keluarga.

g.Refleksi, evaluasi, dan tes pemahaman Bimwin Catin (60 menit). Dalam bimbingan perkawinan ini adalah refleksi dan evaluasi dimana dalam sesi ini peserta diajak melakukan refleksi tentang dampak dari proses bimbingan perkawinan pada persiapan mental mereka menuju perkawinan, selain itu peserta juga diajak melakukan evaluasi terhadap proses bimbingan, baik secara substansi maupun teknis agar bisa dijadikan dasar peningkatan layanan bimbingan perkawinan selanjutnya.

*Metode Bimbingan Perkawinan

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin membagi metode bimbingan menjadi beberapa diantaranya:

a)Metode tatap muka

b)Metode mandiri

c)Metode virtual

d)Metode interview (wawancara)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun