c.Haram, bagi seseorang yang belum berkeinginan serta dia tidak mempunyai kemampuan dalam melaksanakan kewajiban- kewajiban berkeluarga sehingga berakibat menyusahkan istrinya.
d.Makruh, bagi seseorang yang mampu dalam segi materiil, cukup mempunyai daya tahan mental dan agama hingga tidak khawatir akan terseret dalam perbuatan zina, tetapi memiliki kekhawatiran tidak dapat memenuhi kewajibanya terhadap istri.
e.Mubah, bagi seseorang yang memiliki harta, tetapi apabila tidak menikah tidak merasa khawatir akan berbuat zina dan apabila menikah pun tidak khawatir akan menyia-nyiakan kewajibannya terhadap istri.
*Tujuan Perkawinan
Perkawinan merupakan tujuan syariat yang dibawa Rasulullah, yaitu penataan dalam kehidupan dunia dan di akhirat. Perkawinan juga bertujuan untuk membentuk perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang memiliki segi perdata, yakni kesukarelaan, persetujuan kedua belah pihak dan kebebasan memilih. Bahkan dalam islam menjelaskan tujuan perkawinan selain memenuhi kebutuhan jasmani maupun rohani manusia, tujuan perkawinan juga untuk membentuk keluarga dan memelihara keturunan serta mencegah perzinaan agar tercipta ketenangan dan ketentraman keluarga dan masyarakat. Untuk lebih rincinya dapat dikemukakan sebagai berikut:
1) Untuk memenuhi tuntunan naluri manusia yang asasi.
2) Membentengi akhlak yang luhur.
3) Menegakkan rumah tangga yang Islami.
4) Mengingatkan ibadah kepada Allah.
*Rukun dan Syarat Perkawinan
a.Rukun perkawinan