Prudential Life Assurance adalah Perusahaan Asuransi yang MEMANG SENGAJA mengatur KLAUSUL SENGKETA pada Polis ASURANSI BERBEDA BEDA untuk Mempersulit Nasabah atau Mantan Nasabah Yang Ingin Menuntut Haknya sehingga SERING Â Kandas di Putusan SELA
Ada yang menulis Klausul Sengketa di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Basyarnas, BANI, LAPS SJK.
"Terkadang untuk Produk. yang Sama pun mereka membuat Klausul SENGKETA yang BERBEDA BEDA"Â
Padahal ada Ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 Â ("UU 8/1999) pasal 45b yaituÂ
"Konsumen yang DIRUGIKAN dapat menggugat pelaku usaha melalui Lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha melalui lingkungan peradilan yang ada dalam lingkup PERADILAN UMUM ".
Dibawah ini adalah Replik untuk Prudential Life Assurance pada perkara 841/ Pdt.G/ 2023/ PN.Jkt. Sel
_________________
Kepada Yth
Bapak Maruli Tua Pasaribu, S.H., M.H
Majelis Hakim Perkara 841/ Pdt.G/ 2023/ PN.Jkt. Sel