kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan
berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan
pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta
dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
10. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KTKLN adalah kartu
identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar
negeri.
11. Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI
swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.