jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon pengguna tertentu dalam
jangka waktu tertentu.
7. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang
selanjutnya disingkat BNP2TKI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang
mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan
perlindungan TKI di luar negeri.
8. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang
selanjutnya disingkat BP3TKI adalah perangkat BNP2TKI yang bertugas
memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan
TKI.
9. Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!