kabupaten/kota;dan
e. memiliki kualifikasi/syarat pendidikan yang dipersyaratkan oleh pengguna.6
Paragraf 2
Rekrut
Pasal 9
(1) PPTKIS yang telah memperoleh SIP, melaporkan pada dinas provinsi daerah rekrut
dan BP3TKI untuk memperoleh surat pengantar rekrut.
(2) Untuk memperoleh surat pengantar rekrut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PPTKIS wajib menunjukkan SIP asli atau copy yang telah dilegalisir dan rancangan
perjanjian penempatan.
(3) Dinas provinsi menentukan daerah rekrut di wilayah kabupaten/kota di wilayah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!