b. sarana evaluasi pelaksanaan kebijakan Menteri di bidang penempatan dan
perlindungan TKI yang dilaksanakan oleh BNP2TKI;
c. monitoring dan evaluasi kinerja BNP2TKI dan instansi terkait menyangkut
penanganan persoalan-persoalan TKI yang muncul;dan
d. mekanisme penyampaian masukan, usulan, dan laporan dari Kepala BNP2TKI
kepada Menteri terkait dengan pelaksanaan kebijakan penempatan dan
perlindungan TKI.
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 63
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut oleh
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!