BAB VII
SISTEM LAYANAN SATU ATAP DI DAERAH
Pasal 43
Guna memberikan pelayanan terbaik penempatan dan perlindungan TKI, Gubernur
sebagai wakil Pemerintah, dapat menyelenggarakan layanan satu atap sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Koordinasi pelaksanaan layanan satu atap dilakukan oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah dengan melibatkan BP3TKI, dinas provinsi, dinas kabupaten/kota, dan
instansi pemerintah terkait sesuai tugas masing-masing.
BAB VIII
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!