PAP dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap:
a. peraturan perundang-undangan di negara tujuan, yang meliputi materi:
1) peraturan keimigrasian;
2) peraturan ketenagakerjaan;dan
3) peraturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana di negara penempatan.
b. materi Perjanjian Kerja, yang meliputi:
1) jenis pekerjaan;
2) hak dan kewajiban TKI dan Pengguna Jasa TKI;
3) upah, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, asuransi;
4) jangka waktu Perjanjian Kerja dan tata cara perpanjangan Perjanjian Kerja;dan
5) cara penyelesaian masalah/perselisihan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!