persyaratan memiliki:
a. bukti permintaan calling visa dari pengguna TKI;
b. perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pengguna dan TKI.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah terpenuhi,
BNP2TKI menerbitkan KTKLN dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
(3) TKI perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melapor pada dinas
kabupaten/kota dan Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan.
BAB XI
LAYANAN DATA DAN INFORMASI TKI
Pasal 53
(1) Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI diselenggarakan secara terpadu
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!