Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(4) Sertifikat pencapaian kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diperoleh melalui pelatihan berbasis kompetensi. 9
Pasal 23
Pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon TKI dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Keempat
Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
Pasal 24
(1) PPTKIS wajib membantu dan memfasilitasi calon TKI yang telah lulus seleksi untuk
melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!