kerja.
(2) Penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh dinas kabupaten/kota bersama-sama dengan PPTKIS.
Pasal 12
(1) Petugas PPTKIS bersama-sama dengan petugas dinas kabupaten/kota melakukan
rekrut calon TKI yang terdaftar di dinas kabupaten/kota.
(2) Petugas PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus karyawan PPTKIS
dan terdaftar pada dinas kabupaten/kota di daerah rekrut serta dalam
melaksanakan tugasnya wajib menunjukkan surat tugas dari penanggung jawab
PPTKIS.7
Pasal 13
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!