untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 29
(1) Perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2),
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. isi Perjanjian Kerja harus lebih baik atau sekurang-kurangnya sama dengan
Perjanjian Kerja sebelumnya;
b. jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja paling lama 2 (dua) tahun;
c. persetujuan dari keluarga/orang tua/wali;dan
d. memperpanjang kepesertaan asuransi TKI.
(2) Dalam perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengguna berkewajiban menanggung:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!