Mohon tunggu...
Febrian
Febrian Mohon Tunggu... Freelancer - Berawal dari Sebuah Mimpi yang Sangat Indah

Tentang Mimpi yang Harus Menjadi Nyata

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Teori Istidlal dalam Islam

16 November 2019   00:38 Diperbarui: 16 November 2019   00:57 4295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

'Urf

 

Menurut bahasa, Urf berarti "yang kenal". Definisi Urf ialah "sesuatu yang dikerjakan secara berulang-ulang tanpa adanya hubungan rasional". Lebih lengkapnya Urf adalah segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan atau tradisi, baik bersifat perkataan, perbuatan, atau kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu. Urf dibagi menjadi 2 macam yaitu urf shahih dan urf fasid, Urf shahih adalah tradisi yang tidak berlawanan dengan dalil syara serta tidak menghalalkan yang haram dan tidak pula menggugurkan kewajiban. Urf fasid adalah tradisi yang berlawanan dengan syara atau menghalalkan yang haram dan menggugurkan kewajiban.[35]

 

 

 Kesimpulan

 

       Berdasarkan uraian di bab pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan, Istidal yaitu mencari dalil untuk mencapai tujuan yang diminta, yaitu mencari suatu keputusan hukum, dalam memperhatikan pengertian istidlal, perlu juga kita perhatikan beberapa macamnya yang masing-masing memiliki penempatan yang berbeda. Istidlal digunakan untuk mencari suatu keputusan hukum yang masih belum tercantum dalam Al qur'an. Seorang mujtahid dalam memutuskan sesuatu keputusan hukum hendaklah mendahulukan Alquran, kemudian As-Sunnah, lalu al-Ijma selanjutnya Al-qiyas. Dan jika tidak menemukan pada Alquran, As-Sunnah, Al-Ijma dan Al-Qiyas, maka hendaklah mencari dalil lain yaitu Istidlal, Karena seiring berlalunya zaman dalam penerapannya diperlukan penalaran agar terhindar dari kekeliruan.

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun