Â
Â
'Urf
Â
Menurut bahasa, Urf berarti "yang kenal". Definisi Urf ialah "sesuatu yang dikerjakan secara berulang-ulang tanpa adanya hubungan rasional". Lebih lengkapnya Urf adalah segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan atau tradisi, baik bersifat perkataan, perbuatan, atau kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu. Urf dibagi menjadi 2 macam yaitu urf shahih dan urf fasid, Urf shahih adalah tradisi yang tidak berlawanan dengan dalil syara serta tidak menghalalkan yang haram dan tidak pula menggugurkan kewajiban. Urf fasid adalah tradisi yang berlawanan dengan syara atau menghalalkan yang haram dan menggugurkan kewajiban.[35]
Â
Â
 Kesimpulan
Â
    Berdasarkan uraian di bab pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan, Istidal yaitu mencari dalil untuk mencapai tujuan yang diminta, yaitu mencari suatu keputusan hukum, dalam memperhatikan pengertian istidlal, perlu juga kita perhatikan beberapa macamnya yang masing-masing memiliki penempatan yang berbeda. Istidlal digunakan untuk mencari suatu keputusan hukum yang masih belum tercantum dalam Al qur'an. Seorang mujtahid dalam memutuskan sesuatu keputusan hukum hendaklah mendahulukan Alquran, kemudian As-Sunnah, lalu al-Ijma selanjutnya Al-qiyas. Dan jika tidak menemukan pada Alquran, As-Sunnah, Al-Ijma dan Al-Qiyas, maka hendaklah mencari dalil lain yaitu Istidlal, Karena seiring berlalunya zaman dalam penerapannya diperlukan penalaran agar terhindar dari kekeliruan.
Â