Â
Mencari dana untuk membuat masjid, agar masjid dapat dibangun, hukumnya wajib.
Â
Â
Dengan demikian yang dilihat dari dzariah ini adalah perbuatan-perbuatan yang menyampaikan kepada terlaksananya yang wajib atau mengakibatkan kepada terjadinya yang haram.
Â
Pada dasarnya dzariah adalah semua perbuatan ditinjau dari segi akibatnya yang dapat dibagi pada empat macam: [30]
Â
Dzariah yang akibatnya menimbulkan kerusakan atau bahaya secara pasti. Misalnya, menggali sumur di belakang pintu rumah di jalan gelap yang bisa membuat orang yang akan masuk rumah jatuh ke dalamnya. Berzina menjadi perantara adanya percampuran dan ketidak pastian status nasab seseorang. Meminum khamer mengakibatkan hilangnya akal.
Â
Dzariah yang jarang berakibat kerusakan atau bahaya. Misalnya, berjualan makanan yang tidak menimbulkan bahaya, menanam anggur sekalipun akan dibuatkan khamer. Ini halal karena untuk dibuat khamer adalah jarang.