Mohon tunggu...
Febrian
Febrian Mohon Tunggu... Freelancer - Berawal dari Sebuah Mimpi yang Sangat Indah

Tentang Mimpi yang Harus Menjadi Nyata

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Teori Istidlal dalam Islam

16 November 2019   00:38 Diperbarui: 16 November 2019   00:57 4295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Mencari dana untuk membuat masjid, agar masjid dapat dibangun, hukumnya wajib.

 

 

Dengan demikian yang dilihat dari dzariah ini adalah perbuatan-perbuatan yang menyampaikan kepada terlaksananya yang wajib atau mengakibatkan kepada terjadinya yang haram.

 

Pada dasarnya dzariah adalah semua perbuatan ditinjau dari segi akibatnya yang dapat dibagi pada empat macam: [30]

 

Dzariah yang akibatnya menimbulkan kerusakan atau bahaya secara pasti. Misalnya, menggali sumur di belakang pintu rumah di jalan gelap yang bisa membuat orang yang akan masuk rumah jatuh ke dalamnya. Berzina menjadi perantara adanya percampuran dan ketidak pastian status nasab seseorang. Meminum khamer mengakibatkan hilangnya akal.

 

Dzariah yang jarang berakibat kerusakan atau bahaya. Misalnya, berjualan makanan yang tidak menimbulkan bahaya, menanam anggur sekalipun akan dibuatkan khamer. Ini halal karena untuk dibuat khamer adalah jarang.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun