Â
Â
Istihsan terbagi menjdai dua bagian :[21]
Â
Mengutamakan qiyas khafi (yang samar-samar) dari pada qiyas jalli (yang jelas) berdasarkan dalil. Misalnya, tentang wanita, bahwa wanita itu aurat (aib, cela) harus tertutup karena akan membawa pada fitnah. Dalam qiyas jalli. Memandang aurat wanita diqiyaskan kepada wanita itu aurat dilihat dari sama -- sama akan membawa fitnah, maka hukumnya haram. Dalam qiyas khafi diperbolehkan melihat sebagian aurat wanita karena adanya hajat/keperluan, jika tidak dilakukan akan membawa kesulitan. Maka qiyas khafinya, mengqiyaskan melihatnya seorang dokter pada sebagian aurat wanita saat mengobati/memeriksa, kepada melihat aurat wanita karena ada hajat, dari sisi adanya keperluan dan jika tidak, menimbulkan masyaqqah. Maka hukumnya boleh. Istihsannya, mengutamakan qiyas khafi dari qiyas jalli .
Â
Â
Mengecualikan hukum juzi (bagian atau khusus) dari pada hukum kulli (umum). Misalnya :Â
Â
Dalam hukum yang bersifat umum, tidak sah jual beli pada saat terjadi, barang belum ada, termasuk pada jenis jual beli Gharar. Hukum yang juzi, dibolehkannya jual beli salam(jual beli dengan pembayaran lebih dahulu, tapi barangnya dikirim kemudian), dibolehkan ijarah = sewa menyewa, dibolehkan muzarah = menengah sawah. Istihsannya, karena sangat dibutuhkan dan telah jadi kebiasaan. Maka diambil hukum yang juzi.[22]
Â