Â
Â
Â
QiyasÂ
Â
Arti Qiyas secara bahasa adalah ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Qiyas memiliki empat rukun yaitu Ashl (wadah hukum yang diterapkan melalui nash atau ijma'), faru (kasus yang akan ditentukan hukumnya), illat (motivasi hukum yang terdapat dan terlihat oleh mujtahid ashl), dan hukm al-asl (hukum yang telah ditentukan oleh nash atau ijma).[33]
Â
Â
Ijma
Â
Menurut bahasa, Ijma berarti kesepakatan atau konsensus. Ijma terbagi menjadi dua bentuk yaitu Ijma sharih dan Ijma sukuti. Ijma sharih adalah kesepakatan para mujtahid, baik melalui pendapat maupun melalui perbuatan terhadap hukum masalah tertentu.Ijma sukuti adalah pendapat sebagian mujtahid tentang hukum masalah dan tersebar luas, sementara sebagian mujtahid lainnya hanya diam saja setelah meneliti pendapat mujtahid yang lainnya, tanpa ada yang menolak pendapat tersebut.[34]