Â
Dzariah yang menurut dugaan kuat akan menimbulkan bahaya; tidak diyakini dan tidak pula dianggap jarang. Dalam keadaan ini dugaan kuat disamakan dengan yakin karena menutup jalan adalah wajib sebagai ikhtiar untuk berhati-hati terhadap terjadinya kerusakan. Misalnya, menjual senjata di waktu perang, ini akan menimbulkan fitnah. Menjual anggur pada pabrik pembuat khamar.[31]
Â
Dzariah yang lebih banyak menimbulkan kerusakan, tetapi belum mencapai tujuan kuat timbulnya kerusakan itu. Misalnya, Jual beli yang menjadi sarana bagi riba.Menghibahkan sebagian hartanya kepada seseorang di akhir tahun zakat untuk menghindari kewajiban zakat. Nikah Tahlil misalnya, yaitu akad nikah yang dilakukan oleh orang ke tiga terhadap janda yang ditalak tiga, pernikahan itu tidak berlangsung lama, lalu diceraikan oleh orang ketiga dengan keadaan belum dicampuri, dengan tujuan istri yang baru dicerai itu halal dikawini kembali oleh bekas suaminya yang pertama. Bentuk dzariah ini pandangan Imam Malik dan Ahmad adalah haram dan harus disumbat.
Â
Â
Â
Ilham
Â
Secara bahasa Iham artinya  memberitahukan dan menempatkan. Secara istilah menurut ulama Ushul Fiqih antara lain : "Ilham adalah sesuatu yang di tuangkan ke dalam hati berupa ilmu yang mendorong untuk beramal tanpa petunjuk ayat dan tanpa memperhatikqan hujah." Terdapat definisi lain yang di ungkapkan oleh imam al-Jurjani yaitu "Ilham adalah sesuatu yang dilontarkan ke dalam hati dengan jalan di tuangkan.[32]
Â