Mohon tunggu...
Febrian
Febrian Mohon Tunggu... Freelancer - Berawal dari Sebuah Mimpi yang Sangat Indah

Tentang Mimpi yang Harus Menjadi Nyata

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Teori Istidlal dalam Islam

16 November 2019   00:38 Diperbarui: 16 November 2019   00:57 4295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istishab hukum yang ditetapkan ijma lalu terjadi perselisihan 

 

Istishab seperti ini diperselisihkan ulama tentang kehujahannya. Misalnya, para ulama fiqih menetapkan berdasarkan Ijma, Bahwa tatkala tidak ada air, seseorang boleh bertayamum untuk mengerjakan shalat. Apabila dalam keadaan shalat ia melihat ada air, apa shalatnya harus dibatalkan, untuk kemudian berwudhu atau shalat itu ia teruskan?.Ulama Malikiyah dan Syafi'iyyah menyatakan tidak boleh membatalkan shalatnya, karena ada Ijma yang menyatakan salahnya sah bila dilakukan sebelum melihat air. Tapi ulama Hanafiyah dan Hambaliyah menyatakan ia harus membatalkan shalatnya.[16]

 

 

Kehujahan Istishab :

 

Mayoritas pengikut Imam Maliki, Syafi'i, Ahmad dan sebagian ulama Hanafi menyatakan bahwa istishab dapat jadi hujah, selama tidak ada dalil yang merubah.Dan sebagian besar dari ulama mutaakhirin juga demikian. Sementara segolongan dari ulama Mutakallimin, seperti ' Hasan al-Basri', menyatakan bahwa istishab tidak bisa jadi hujah, karena untuk menetapkan hukum yang lama dan sekarang harus berdasarkan dalil.[17]

 

 

Maslahatul Mursalah

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun