Istishab hukum yang ditetapkan ijma lalu terjadi perselisihanÂ
Â
Istishab seperti ini diperselisihkan ulama tentang kehujahannya. Misalnya, para ulama fiqih menetapkan berdasarkan Ijma, Bahwa tatkala tidak ada air, seseorang boleh bertayamum untuk mengerjakan shalat. Apabila dalam keadaan shalat ia melihat ada air, apa shalatnya harus dibatalkan, untuk kemudian berwudhu atau shalat itu ia teruskan?.Ulama Malikiyah dan Syafi'iyyah menyatakan tidak boleh membatalkan shalatnya, karena ada Ijma yang menyatakan salahnya sah bila dilakukan sebelum melihat air. Tapi ulama Hanafiyah dan Hambaliyah menyatakan ia harus membatalkan shalatnya.[16]
Â
Â
Kehujahan Istishab :
Â
Mayoritas pengikut Imam Maliki, Syafi'i, Ahmad dan sebagian ulama Hanafi menyatakan bahwa istishab dapat jadi hujah, selama tidak ada dalil yang merubah.Dan sebagian besar dari ulama mutaakhirin juga demikian. Sementara segolongan dari ulama Mutakallimin, seperti ' Hasan al-Basri', menyatakan bahwa istishab tidak bisa jadi hujah, karena untuk menetapkan hukum yang lama dan sekarang harus berdasarkan dalil.[17]
Â
Â
Maslahatul Mursalah