Â
Dengan kata lain, dzariah adalah washilah yang menyampaikan kepada tujuan, atau, jalan untuk sampai kepada yang diharamkam atau yang dihalalkan. Jalan yang menyampaikan kepada halal hukumnya halal pula, dan jalan yang menyampaikan kepada haram hukumnya haram pula, jalan kepada wajib, wajib pula.[25]
Â
Terdapat definisi lain yang menyebutkan, "Dzariah adalah media yang dhahirnya mubah, mendorong kepada perbuatan yang terlarang."" Mencegah sesuatu yang menjadi jalan kerusakan, atau menyumbat jalan yang dapat menyampaikan seseorang pada kerusakan".[26]
Â
Â
Â
Untuk memperjelas Saddu dzariah dan fathu dzariah, dapat dilihat dari beberapa contoh berikut ini :
Â
Contoh Saddu Dzariah
Â