Menghindari larangan dalam perkawinan adalah prinsip mutlak. Ada larangan-larangan tertentu dalam perkawinan, seperti larangan mengawini ibu, saudara kandung, mertua, dan lainnya. Hal ini diatur dalam KHI untuk memastikan bahwa perkawinan dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Alasan Melakukan PerkawinanÂ
Jangan sampai menjadikan alasan kebutuhan seksual sebagai alasan utama melakukan perkawinan. karena pemenuhan akan kebutuhan seksual tidak pernah tercukupi apabila selalu dikejar. Tetapi jadikanlah alasan perkawinan itu sebagai sarana manusia untuk beribadah kepada Allah SWT dan mengikuti sunah Rasulullah Muhammad SAW. Secara manusiawi, perkawinan adalah sebuah fitrah yang diberikan oleh Allah SWT kepada hambanya untuk hidup bersama.
Kita semua tahu bahwa Allah SWT menciptakan makhluknya dengan cara berpasang-pasangan, artinya secara tidak langsung mereka akan bersama demi mewujudkan kehidupan. Hal terpenting yang harus dijaga dalam mencari alasan melakukan perkawinan adalah selalu berpegang teguh pada alasan mewujudkan sakinah, mawadah, dan rahmah. Beberapa alasan melakukan perkawinan yang disampaikan didalam ayat suci Al-Qur'an yang dapat kita ambil hikmah adalah :
Alasan berkembang biak, mendapatkan keturunanÂ
Alasan melestarikan kehidupanÂ
Mendapatkan kasih sayangÂ
Alasan memperkaya baginya.Â
Hukum kawin dan sumbet hukum perkawinanÂ
Hukum KawinÂ
Mubah: Perkawinan dianggap mubah, yang berarti dibolehkan namun tidak diwajibkan atau diharamkan. Bagi seseorang yang tidak merasa terdesak untuk menikah, maka ia boleh untuk tidak menikah terlebih dahulu.