Mohon tunggu...
Farida Virdaus
Farida Virdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

14 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   12:13 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menghindari larangan dalam perkawinan adalah prinsip mutlak. Ada larangan-larangan tertentu dalam perkawinan, seperti larangan mengawini ibu, saudara kandung, mertua, dan lainnya. Hal ini diatur dalam KHI untuk memastikan bahwa perkawinan dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

Alasan Melakukan Perkawinan 

Jangan sampai menjadikan alasan kebutuhan seksual sebagai alasan utama melakukan perkawinan. karena pemenuhan akan kebutuhan seksual tidak pernah tercukupi apabila selalu dikejar. Tetapi jadikanlah alasan perkawinan itu sebagai sarana manusia untuk beribadah kepada Allah SWT dan mengikuti sunah Rasulullah Muhammad SAW. Secara manusiawi, perkawinan adalah sebuah fitrah yang diberikan oleh Allah SWT kepada hambanya untuk hidup bersama.

Kita semua tahu bahwa Allah SWT menciptakan makhluknya dengan cara berpasang-pasangan, artinya secara tidak langsung mereka akan bersama demi mewujudkan kehidupan. Hal terpenting yang harus dijaga dalam mencari alasan melakukan perkawinan adalah selalu berpegang teguh pada alasan mewujudkan sakinah, mawadah, dan rahmah. Beberapa alasan melakukan perkawinan yang disampaikan didalam ayat suci Al-Qur'an yang dapat kita ambil hikmah adalah :

Alasan berkembang biak, mendapatkan keturunan 

Alasan melestarikan kehidupan 

Mendapatkan kasih sayang 

Alasan memperkaya baginya. 

Hukum kawin dan sumbet hukum perkawinan 

Hukum Kawin 

Mubah: Perkawinan dianggap mubah, yang berarti dibolehkan namun tidak diwajibkan atau diharamkan. Bagi seseorang yang tidak merasa terdesak untuk menikah, maka ia boleh untuk tidak menikah terlebih dahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun