Mohon tunggu...
Farida Virdaus
Farida Virdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

14 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   12:13 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Islam. Sebagai bagian dari agama Islam, perkawinan memiliki tingkatan yang tinggi dalam mengatur hubungan antara keluarga dan masyarakat. Hukum perkawinan Islam adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam mengatur perkawinan di Indonesia. Dalam artikel ini, akan dilakukan review tentang buku yang berjudul "Hukum Perkawinan Islam di Indonesia". Buku ini disusun berdasarkan kebutuhan akan sumber bacaan dan referensi pada mata kuliah Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.

Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974.Buku ini membahas tentang terminologi hukum perkawinan islam, kompilasi hukum islam, nikah siri perspektif maqashid syariah, pernikahan hamil, dan perkawinan di Indonesia. Hukum perkawinan Islam di Indonesia adalah buku referensi yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, karena ia membahas tentang perkawinan dari perspektif hukum Islam. Buku ini juga menjelaskan tentang kafa'ah dan perkawinan hamil, yang merupakan aspek yang sangat penting dalam perkawinan Islam.

Result and Discussion

Pengertian Perkawinan 

Pengertian perkawinan di Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa perkawinan adalah sebuah perjanjian yang didasari dari sisi lahiriah dan batiniah, tidak dapat dipandang sebagai perjanjian pada umumnya, dan hanya dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Perkawinan membentuk keluarga yang bahagia dan harus berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pengertian ini tidak jauh berbeda dari pengertian yang didefinisikan dalam ajaran Islam, yaitu didefinisikan dengan akad yang kuat antara lakilaki dan perempuan demi mewujudkan ketentraman dan kebahagiaan hidup keluarga dengan diliputi penuh rasa kasih sayang.

Tujuan Perkawinan 

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, pasal 1, menetapkan tujuan perkawinan sebagai pembentukan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun pengertian ini sudah dijelaskan sebelumnya dalam bab pengertian perkawinan, dalam konteks tujuan perkawinan, kita akan meninjau lebih khusus pada pandangan Islam.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 3, tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahma. Meskipun formulasi ini sedikit berbeda dengan Undang-Undang Perkawinan, perbedaan tersebut hanya berkaitan dengan keinginan untuk memasukkan unsur-unsur yang lebih banyak dalam tujuan perkawinan, bukan menunjukkan pertentangan dalam tujuan tersebut.

Perkawinan dianggap sebagai perintah agama dalam Islam, dan setiap perintah agama merupakan bagian dari ibadah yang dilakukan oleh makhluk Allah SWT kepada penciptanya. Tujuan mulia dari perintah Allah mengenai perkawinan adalah menciptakan keluarga yang bahagia, yang mencapai sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Ada beberapa prinsip yang harus dipertimbangkan dalam membangun rumah tangga yang sehat, antara lain:

Hubungan yang harmonis antara suami-istri, orang tua, anak-anak, anggota keluarga, dan pembantu (jika ada).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun