Mohon tunggu...
Farida Virdaus
Farida Virdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

14 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   12:13 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hubungan yang baik dengan tetangga atau lingkungan sosial budaya.

Kondisi ekonomi yang mencukupi atau tidak kekurangan.

Kesehatan lingkungan di dalam keluarga dan lingkungan tetangga, baik secara fisik maupun non-fisik.

Dengan memperhatikan prinsip-prinsip ini, diharapkan rumah tangga dapat menjadi tempat yang harmonis, bahagia, dan mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan semua anggotanya serta lingkungan sekitarnya.

Prinsip yang ada pada perkawinan 

Perkawinan memiliki prinsip-prinsip yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan yang sesuai, yaitu membentuk rumah tangga yang kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dengan terwujudnya sakinah, mawaddah, dan rahmah. Meskipun Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak merumuskan prinsip-prinsip perkawinan secara rinci, terdapat beberapa pandangan dalam Islam mengenai prinsip-prinsip tersebut.

Prinsip Memilih Jodoh yang Tepat:

Memilih jodoh adalah bagian dari sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam hadisnya, Nabi menekankan untuk memilih jodoh yang kuat agamanya. Ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan agama dan akhlak dalam memilih pasangan, bukan hanya faktor-faktor duniawi seperti kekayaan atau kecantikan. Meskipun saat ini tren memilih jodoh mungkin telah bergeser, penting untuk mengingat anjuran Nabi dan mempertimbangkan aspek agama dan akhlak dalam memilih pasangan.

Prinsip Mengawali dengan Khitbah (Peminangan):

Khitbah atau peminangan tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, namun diatur dalam KHI. Peminangan dilakukan untuk mencari pasangan kawin dan merupakan langkah awal dalam membangun hubungan perjodohan yang baik.

Prinsip Menghindari Larangan dalam Perkawinan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun