Mohon tunggu...
Farida Virdaus
Farida Virdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

14 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   12:13 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rukun perkawinan meliputi pengantin lelaki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi lelaki, dan akad nikah (ijab dan kabul). Sedangkan syarat-syarat sah perkawinan meliputi adanya kedua mempelai, calon mempelai laki-laki dan perempuan yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti akil baligh, beragama Islam, tidak dalam ikatan perkawinan atau masa iddah, dan tidak sedang dalam kondisi ihram. Pemahaman asas-asas dan persyaratan ini juga melibatkan usia calon mempelai, di mana Undang-Undang No. 1 tahun 1974 menetapkan usia minimal 21 tahun untuk calon mempelai pria dan wanita. Dispensasi kawin dapat diberikan bagi calon mempelai yang belum mencapai usia tersebut, dengan persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua calon mempelai.Dengan demikian, pemahaman rukun dan syarat perkawinan dalam hukum Islam Indonesia secara umum mencerminkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974, yang menjadi acuan utama dalam perkawinan di Indonesia.

Syarat Wali dalam Perkawinan

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), persoalan wali nikah diatur dari pasal 19 hingga pasal 23. Wali nikah dibagi menjadi dua, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab merupakan wali yang memiliki hubungan kekerabatan dengan mempelai wanita, dan diatur secara rinci dalam pasal 21 dan 22 KHI. Urutan wali nasab yang berhak menjadi wali dijelaskan dalam pasal 22 KHI, yang mencakup berbagai kelompok mulai dari ayah kandung hingga saudara laki-laki kakek seayah. Jika wali pertama tidak dapat bertindak, maka wali kedua akan menggantikannya, dan seterusnya.

Selain wali nasab, terdapat juga wali hakim yang bertindak apabila wali nasab tidak ada. Wali hakim diberi kuasa berdasarkan putusan Pengadilan Agama mengenai wali nikah. Wali hakim dapat bertindak sebagai pengganti wali nasab dalam beberapa situasi yang dijelaskan dalam perumusan KHI. Ahmad Azhar Basyir menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis wali nikah, yaitu wali mujbir, wali hakim, dan wali muhakkam. Wali mujbir adalah wali yang memiliki kuasa untuk memaksa mempelai wanita untuk menikah tanpa izinnya, dengan syarat-syarat tertentu. Wali hakim adalah wali yang bertindak sebagai pengganti wali nasab berdasarkan putusan Pengadilan Agama. Sedangkan wali muhakkam adalah seseorang yang ditunjuk oleh mempelai yang bersangkutan jika wali nasab dan wali hakim tidak dapat bertindak.

Secara historis, Nabi Muhammad SAW juga pernah bertindak sebagai wali dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, menunjukkan pentingnya peran wali dalam proses perkawinan dalam Islam.

Mahar 

Mahar, sebagai bagian dari prinsip hukum perkawinan dalam Islam, diatur secara detail dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dari pasal 30 hingga pasal 38. Mahar adalah pembayaran yang wajib diberikan oleh calon mempelai pria kepada wanita saat melakukan perkawinan. Meskipun mahar diharuskan untuk dibayarkan oleh calon mempelai pria, hal ini bukanlah rukun yang mengatur sahnya perkawinan. Bentuk dan jumlah mahar tidak terikat pada batasan apapun, namun harus disepakati oleh kedua belah pihak mempelai.

Mahar dapat berupa simbol pemberian pertama seorang suami kepada istri yang diberikan pada saat akad nikah. Penangguhan pembayaran mahar juga diperbolehkan asalkan disetujui oleh mempelai wanita, namun hal ini tetap menjadi tanggung jawab dan hutang bagi mempelai pria. Perselisihan terkait bentuk, jenis, dan nilai mahar dapat diselesaikan melalui Pengadilan Agama jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.

Ijab Qabul 

Syarat ijab qobul, atau yang lebih dikenal sebagai akad nikah, diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mulai dari pasal 27 hingga pasal 29. Ijab adalah pernyataan dari calon mempelai wanita yang diucapkan oleh wali nikah sebagai kehendak untuk mengikatkan diri dengan calon mempelai pria. Qobul adalah pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria terhadap ijab mempelai wanita. Akad nikah merupakan syarat sah perkawinan, dan bila syarat ini tidak dipenuhi, perkawinan tersebut batal.

Pelaksanaan ijab qobul harus dilakukan beruntun tanpa jeda waktu, dan pernyataan qobul harus jelas dan didengar serta disaksikan oleh saksi kawin. Penentuan jumlah mahar dan bentuk pembayarannya harus disepakati oleh kedua belah pihak mempelai. Jika terjadi perselisihan terkait mahar, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun