Mohon tunggu...
Farida Virdaus
Farida Virdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

14 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   12:13 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Title of Article Hukum Perdata Islam di Indonesia 

Farida Nur Virdaus

222121109/HKI 4C 

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstract: 

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia merupakan bagian dari hukum agama yang mengatur perkawinan antara keluarga dan individu dalam kehidupan masyarakat. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia menjadi penting karena berdasarkan pancasila sila pertamanya, yakni ketuhanan yang maha Esa, yang membuat perkawinan mempunyai hubungan yang erat dengan agama/kerohanian, persaudaraan, dan kegembiraan.

Perkawinan Islam di Indonesia memiliki beberapa hikmah, termasuk sebagai jalan alami yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluri seks, menjadi jalan terbaik untuk anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan, dan melestarikan hidup manusia secara benar. Perkawinan dapat juga menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap keluarga, mendorong untuk bekerja dalam rangka mencari rizki yang halal, memantapkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antara anggota keluarga, dan memperkuat hubungan kemasyarakatan.

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia juga memiliki istilah kafa>ah atau kufu>, yang berarti keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. Adapun kafa>ah dalam perkawinan secara istilah dalam hukum Islam, yaitu keseimbangan, keharmonisan, dan keserasian, terutama dalam hal agama, yaitu akhlak dan ibadah.

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia juga terdaftar dalam berbagai buku ajar, kajian, dan referensi hukum, seperti Buku Ajar Hukum Perkawinan, Hukum Perkawinan di Indonesia, dan Hukum Perdata Islam di Indonesia.

Keywords: Hukum Perkawinan Indonesia; Undang-undang; Fiqh Munakahat.

Introduction

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun