Mohon tunggu...
Farida Virdaus
Farida Virdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

14 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 14 Maret 2024   12:13 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Kekayaan dalam Perkawinan 

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Pasangan suami istri di Indonesia secara umum memiliki harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, kecuali ada perjanjian pisah harta. Harta bersama tersebut mencakup harta yang diperoleh selama perkawinan, kecuali harta bawaan seperti warisan atau hadiah. Dalam Islam, terdapat dua pendapat terkait harta bersama: pendapat pertama menyatakan bahwa Islam tidak mengenal percampuran harta, sementara pendapat kedua mengakui adanya harta bersama. Meskipun Islam tidak secara jelas mengatur percampuran harta, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam mengakui adanya harta bersama dalam perkawinan, tetapi memberikan opsi untuk perjanjian pisah harta. Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, namun ada juga harta tertentu yang secara penguasaannya kembali kepada masing-masing pihak, seperti harta bawaan. Dalam praktiknya, hal ini memberikan kedua pasangan hak sepenuhnya untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya masing-masing tanpa persetujuan dari pasangan.

Conclusion

Artikel di atas menguraikan pengertian, tujuan, prinsip, hukum, syarat, serta berbagai aspek terkait perkawinan dalam konteks hukum Islam di Indonesia, dengan mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perkawinan dalam Islam memiliki tujuan utama untuk membentuk keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta berdasarkan pada ketuhanan Yang Maha Esa.

Berbagai prinsip seperti memilih jodoh yang tepat, mengawali dengan khitbah, dan menghindari larangan dalam perkawinan menjadi pedoman dalam membangun rumah tangga yang sehat. Hukum perkawinan dalam Islam memuat beberapa status seperti mubah, sunnah, wajib, makruh, dan haram, serta mengatur sumber hukum dan syarat-syarat sah perkawinan.

Rukun dan syarat perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, serta prosedur pencegahan dan pembatalan perkawinan juga dijelaskan dalam konteks hukum Islam di Indonesia. Selain itu, pembahasan mengenai perjanjian perkawinan juga disertakan, meskipun hal ini masih dianggap kontroversial dalam masyarakat.

Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum perkawinan dalam Islam di Indonesia mengacu pada prinsip-prinsip agama yang mendorong pembentukan keluarga yang bahagia, saling mencintai, dan saling menghormati, serta memperhatikan aspek hukum dan kesusilaan dalam setiap langkahnya.

Bibliography

Umar Haris Sanjaya. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Gama Media, 2017. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun