5.Apa yang dimaksud Hak Asasi Manusia?
6.Apa saja macam-macam HAM?
7.Apa dasar hukum HAM di Indonesia?
8.Bagaimana hubungan Negara Hukum dan HAM?
C. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah untuk memahami arti dari Negara Hukum, mengetahui ciri dan tipe Negara hukum, mengetahui Indonesia sebagai negara hukum, memahami makna dari Hak Asasi Manusia, mengetahui macam dan yang menjadi dasar hukum HAM di indonesia, mengetahui bagaimana bubungan antara Negara Hukum dan HAM.
BAB II
ISI
A. Pengertian Negara Hukum
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. Maka menurutnya yang memerintah negara bukanlah manusia melainkan "pikiran yang adil". Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
A.1. Ciri-Ciri Negara Hukum