2. Baligh berakal
3. Merdeka
4. Dewasa
5. Punya hak ats perwalian pada penikahan
- Adanya Mahar Dari Pengantin Pria
Syarat yang dintetukan sebagai mahar:
1. Harta yang bernilai Sesuatu yang tidak bernilai tidak bisa dijadikan sebagai mahar perkawinan
2. Bendanya suci serta memiliki manfaat
3. Barangnya milik sendiri
4. Barangnya harus jelas
- Adanya Ijab Qabul
Asas-Asas Hukum PerkawinanÂ
- Menurut UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Menurut undang-undang, perkawinan hanya sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing dan harus didaftarkan menurut peraturan yang berlaku. Mencatat perkawinan sama pentingnya dengan mencatat peristiwa-peristiwa penting lainnya dalam kehidupan seseorang seperti kelahiran dan kematian yang dicatat dalam akta resmi. Tujuan utama pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan langgeng. Oleh karena itu, suami istri harus saling membantu dan melengkapi untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin.
- Menurut Kompilasi Hukum Islam
1. Prinsip kesepakatan