Mohon tunggu...
Dita Tri Indiani
Dita Tri Indiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perkawinan Islam Indonesia

7 Maret 2024   21:39 Diperbarui: 7 Maret 2024   22:22 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Baligh berakal

3. Merdeka

4. Dewasa

5. Punya hak ats perwalian pada penikahan

  • Adanya Mahar Dari Pengantin Pria

Syarat yang dintetukan sebagai mahar:

1. Harta yang bernilai Sesuatu yang tidak bernilai tidak bisa dijadikan sebagai mahar perkawinan

2. Bendanya suci serta memiliki manfaat

3. Barangnya milik sendiri

4. Barangnya harus jelas

  • Adanya Ijab Qabul

Asas-Asas Hukum Perkawinan 

  • Menurut UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Menurut undang-undang, perkawinan hanya sah jika dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing dan harus didaftarkan menurut peraturan yang berlaku. Mencatat perkawinan sama pentingnya dengan mencatat peristiwa-peristiwa penting lainnya dalam kehidupan seseorang seperti kelahiran dan kematian yang dicatat dalam akta resmi. Tujuan utama pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan langgeng. Oleh karena itu, suami istri harus saling membantu dan melengkapi untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin.

  • Menurut Kompilasi Hukum Islam

1. Prinsip kesepakatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun