3. Tidak dalam kondisi haji ataupun umroh
4. Tidak dalam masa iddah
5. Tidak beristeri 4 atupun lebih bagi laki-laki
6. Tidak adanya unsur paksaan dari pihak manapun
- Adanya Dua Orang Saksi
Sayarat bgi kedua orang saksi:
1. Beragama islam
2. Berakal sehat dan sudah baligh
3. Paham maksud akad yang dilakukan
4. Saksi diambil dari pihak pengantin wanita dan pria
- Adanya Wali Nikah Dari Pihak Perempuan
Syarat bagi seorang wali nikah:
1. Bragama islam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!