Hukum Perkawinan Islam Indonesia
Dr. Asman, M. Ag, dkk.Â
Dita Tri Indiani
222121146
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia
Abstract:Â
Perkawinan merupakan salah satu bentuk usaha manusia untuk menciptakan suatu ikatan berkelompok yang dinamakan keluarga. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 1 UU Perkawinan dan tujuannya adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.
Hukum perkawinan di Indonesia sendiri pada awalnya mempunyai banyak peraturan mengenai perkawinan. Hal ini terjadi bahkan setelah Indonesia merdeka. Terdapat lima kategori ketentuan hukum yang khusus mengatur permasalahan perkawinan bagi warga negara Indonesia. Kategori tersebut didasarkan pada tiga kelompok populasi: Eropa, kelompok asing timur, dan kelompok pribumi. Pluralisme hukum tersebut di atas menjadi persoalan bagi masyarakat adat yang mengupayakan perubahan terhadap peraturan perkawinan. Hal ini penting untuk mencegah tindakan orang asing yang menyerbu penduduk lokal dan mempengaruhi budaya pernikahan penduduk lokal, khususnya umat Islam.
Keywords: perkawinan; masyarakat; undang-undang; hukum
Introduction
Setiap makhluk hidup memiliki hak asasi untuk melanjutkan keturunannya melalui perkawinan, yakni melalui budaya dalam melaksanakan suatu perkawinan yang dilakukan di Indonesia. Ada perbedaan-perbedaannya dalam pelaksanaan yang disebabkan karena keberagaman kebudayaan atau kultur terhadap agama yang dipeluk. Bagi pasangan pria dan wanita yang sudah melakukan perkawinan maka terhadapnya ada ikatan kewajiban dan hak diantara mereka berdua dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.