Mohon tunggu...
Dita Tri Indiani
Dita Tri Indiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perkawinan Islam Indonesia

7 Maret 2024   21:39 Diperbarui: 7 Maret 2024   22:22 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pernikahan harus berdasarkan persetujuan calon pengantin. Perjanjian tersebut dapat berbentuk pernyataan tertulis atau lisan atau isyarat yang jelas dan dapat dimengerti. Sebelum perkawinan dilangsungkan, pemohon harus meminta izin kepada calon pengantin di hadapan dua orang saksi perkawinan. Apabila salah satu calon pengantin tidak sepakat maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan.

2. Prinsip kemitraan sumi istri

Inilah asas kekerabatan atau persamaan hak, kepentingan dan kewajiban laki-laki dan perempuan. Suami adalah kepala keluarga, istri adalah kepala keluarga, bertanggung jawab mengatur pekerjaan rumah.

3. Asas kebersamaan

Pasal 2 KHI merupakan kesatuan yang sangat ketat dalam melaksanakan ibadah sesuai perintah Allah.

4. Asas kepastian hukum

Pasal 5 s/d 10 Kumpulan Hukum Islam. Perkawinan harus didaftarkan dan dirayakan oleh petugas pencatatan perkawinan. Pernikahan Isbath di Pengadilan Agama. Putusnya perkawinan karena perceraian dicatat dengan putusan pengadilan.

Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan Dalam Fiqh Islam

Al-Jaziry menganggap pernikahan Fasid adalah pernikahan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Sedangkan nikah batil akan terjadi jika rukun nikah tidak terpenuhi. Status hukum yang dihasilkan menjadi tidak sah.

Ketentuan nikah al-fasid dan nikah al-batil dalam UU Perkawinan bukan dimaksudkan untuk mencegah perkawinan melainkan untuk membatalkannya. Sedangkan pencegahan hanya dapat dilakukan sebelum perkawinan, dan pembatalan hanya dapat dilakukan apabila perkawinan telah terlanjur dilangsungkan dan melanggar rukun dan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan hukum agama.

Beberapa ulama mewajibkan perkawinan dilangsungkan dengan sepengetahuan wali dan orang yang menikahkan, maka mereka harus sepakat. Oleh karena itu, wali dan calon mempelai berhak meminta untuk dicegahnya perkawinan tersebut dengan syarat menolak atau belum menemukan titik temu mengenai masalah kafa'ah dan mahar. Namun, jika kedua belah pihak masih belum bisa mencapai kata sepakat mengenai masalah tersebut, maka masalah tersebut harus diputuskan oleh hakim agama.

Prosedur Pencegahan Perkawinan dan Pencabutannya

Untuk mengajukan permohonan pencegahan perkawinan, wajib mendaftarkan diri pada pengadilan di lingkungan hukum tempat perkawinan itu dilaksanakan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 Undang-undang Perkawinan: "pencegahan perkawinan merupakan kewenangan pengadilan tempat perkawinan itu dilangsungkan dan memberitahukan kepada lembaga pencatatan perkawinan. Ayat 2: "Calon pengantin baru diberitahukan oleh lembaga pencatatan perkawinan mengenai permohonan untuk mencegah perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini." Pernikahan tidak dapat dilangsungkan jika tindakan pencegahan tidak dicabut. Keputusan pencabutan pencegahan perkawinan hanya dapat diambil setelah ada keputusan pengadilan agama atau pihak yang mengajukan permohonan untuk mencabut permohonan pencegahan perkawinan.

Pembatalan Perkawinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun