1. Pasal 345 KUH Perdata mengatur, bila salah satu orang tua anak meninggal dunia, maka perwalian diserahkan kepada orang tua yang hidup lebih lama bagi anak yang belum dewasa. Namun jika ayah anak tersebut meninggal dunia setelah perceraian (hak asuh jatuh ke tangan ayah), maka ibu dapat menjadi wali anak tersebut.
2. Perwalian yang diperoleh berdasarkan wasiat atau akta. KUHPerdata Pasal (1) Pasal 355 menjelaskan bahwa orang tua berhak mengangkat wali bagi anaknya.
3. Perwalian yang ditunjuk oleh hakim. Anak di bawah umur tidak dalam pengawasan orang tua dan belum mendapat wali yang sah, maka pengadilan dapat menunjuk wali bagi anak tersebut. (Pasal 359 KUHPerdata)
Kedudukan Anak Dalam Pekawinan
Tujuan perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan atau lebih pada hakikatnya adalah untuk membangun rumah baru dan keluarga baru yang kekal, harmonis atas dasar kasih sayang dan cinta secara materi dan semangat untuk mempunyai anak untuk menjadikan generasi penerus. Salah satu kewajiban  orang tua terhadap anaknya adalah menjamin hak anak untuk diasuh, dilindungi, dan diberikan pendidikan yang optimal sebagai hak yang wajib diterima anak dari orang tuanya. Situasi anak dapat dipahami dari berbagai sudut pandang agama, ekonomi, sosiologi dan hukum. Masing-masing perspektif tersebut menimbulkan pemaknaan yang berbeda-beda mengenai peran, kedudukan, status, fungsi, tujuan, hak dan kewajiban anak. Sebagaimana dipahami dalam keagaaman bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT untuk beribadah dan berbakti kepada Penciptanya, kepada orang tuanya serta kepada bangsa dan negara. Keadaan seorang anak menurut hukum dapat dinilai dari tempat kelahirannya, apakah ia menikah secara sah, atau semata-mata berdasarkan agama atau kepercayaannya. Menurut hukum positif, anak sah adalah anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan atau setelah perkawinan yang sah menurut hukum positif. Hukum islam, menganggap seorang anak yang sah adalah apabila anak itu mempunyai hubungan darah atau keturunan dengan bapaknya bila pada waktu perkawinan perempuan itu hamil pada usia masa kehamilannya kurang dari 6 (enam) bulan dihitung saat sahnya perkawinan.
Conclusion
Pernikahan adalah sunnatullah, yang mengacu pada perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, dan bukan hanya keinginan manusia karena pasangan menikah telah mematuhi beberapa aturan islam. Pernikahan adalah langkah pertama untuk membangun sebuah keluarga dalam islam. Menurut Hukum Islam, apapun bentuk dan model perkawinan, sepanjang telah memenuhi rukun dan syaratnya maka perkawinan itu dianggap sah.
Sebagaimana yang tertulis pada Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 dalam pasal 1 menyatakan " Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berikutnya dijelaskan pada pasal 2 ayat 2 yang menyatakan "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Sebelum melalukan suatu perkawinan ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, apabila dari salah satu syarat tidak terpenuhi, maka perkawinan tersebut dianggap batal dan tidak sah. Oleh karena, itu sangatlah penting untuk mengetahui apa saja syarat yang harus diketahui dalam perkawinan. Berikut syarat-syarat perkawinan menurut syariat islam yaitu :
- Adanya kedua calon pengantin (laki-laki dan perempuan)
- Terdapat kedua orang saksi
- Adanya wali nikah
- Adanya mahar dari pihak laki-laki
- Ijab dan qabul
Bibliography
Asman, dkk. 2023. Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Yogyakarta : PT Penamuda Media