Masalah perkawinan selain menimbulkan perceraian, rentan juga dengan pembatalan atas suatu perkawinan. Dari segi hukum, pembatalan perkawinan mempunyai dasar hukum yang kuat pada Pasal 22 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa "perkawinan dapat batal apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan".
Dalam UU Perkawinan ditentukan bahwa perkawinan hanya dapat berakhir atau putus karena 3 (tiga) hal yaitu:
- Kematian
- Perceraian
- Berdasarkan putusan pengadilan
Perkawinan yang putus karena putusan pengadilan terjadi apabila salah satu pihak menggugat atau mengajukan cerai dan/atau pembatalan.
Alasan-alasan permohonan pembatalan perkawinan Menurut Pasal 71 Kitab Undang-undang Islam suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
- Suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama
- Wanita yang dinikahinya ternyata adalah istri dari pria lain yang hilang
- Wanita yang dinikahinya kebetulan masih berada di waktu masa iddah
- Perkawinan melanggar batasan-batasan umum mengenai perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Perkawinan tersebut dilakukan tanpa wali atau dilakukan oleh wali yang tidak behak
- Pernikahan diatur dengan paksaan
Tahapan Pembatalan Perkawinan Sebagai Berikut:
- Pengajuan gugatan
- Pihak yang menghendaki pembatalan perkawinan mempunyai hak untuk mengajukan permohonan kepengadilan.
- Pemanggilan
Panggilan pengadilan kepada para pihak atau wakilnya selalu dikeluarkan sebagai bagian dari persidangan. Pemanggilan dilakukan oleh juru sita PN dan PA oleh petugas yang ditunjuk oleh ketua pengadilan agama. Panggilan tersebut harus disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.
- Persidangan
Pengadilan akan menyelenggarakan sidang untuk mempertimbangkan permohonan pembatalan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima permohonan pegawai negeri sipil pada badan publik. Dalam menetapkan tanggal sidang, sangat penting untuk memperhatikan waktu antara somasi dan diterimanya somasi. Khusus dalam rangka persidangan dimana terdakwa berdomisili di luar negeri, persidangan dijadwalkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diajukannya permohonan pembatalan perkawinan
- Perdamaian
Sebelumnya dan sampai perselisihan tersebut terselesaikan, pengadilan harus berupaya untuk mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik. Apabila tercapai kesepakatan, maka tidak dapat diajukan gugatan baru pembatalan perkawinan karena sebab-sebab yang sudah ada sebelum musyawarah dan diketahui pemohon pada waktu musyawarah.
- Keputusan
Sekalipun sidang pembatalan dilakukan secara tertutup, pengumuman keputusan harus dilakukan pada sidang umum. Putusnya suatu perkawinan dimulai pada saat keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku pada saat perkawinan itu dilangsungkan.
Sebab Putusnya Perkawinan
Dalam Islam, ada beberapa alasan mengapa setiap pasangan dapat memutuskan ikatan perkawinan di antara mereka, yang berarti hubungan tersebut dapat putus dan berakhir karena beberapa alasan. Penting untuk memahami proses berakhirnya suatu hubungan perkawinan karena berakhirnya suatu perkawinan akan mempunyai akibat yang berbeda-beda. Konsekuensi tersebut adalah membolehkan atau melarang mantan suami istri yang ingin melanjutkan hubungan perkawinan yang terputus karena perceraian. Alasan perceraian dalam Islam adalah sebagai berikut:
- Khulu