Mohon tunggu...
Dita Tri Indiani
Dita Tri Indiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perkawinan Islam Indonesia

7 Maret 2024   21:39 Diperbarui: 7 Maret 2024   22:22 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Para Fuqaha sepakat untuk mengartikan khulu' dalam pengertian umum, yaitu perceraian dengan sejumlah harta harta sebagai 'iwadh yang diberikan istri kepada suami sebagai penebusan agar ia terbebas dari ikatan perkawinan. Imam Syafi'i, Abu Hanifah dan sebagian besar ahli ilmu pengetahuan berpendapat bahwa khulu' sah dilakukan oleh seorang wanita, meskipun dia tidak dalam keadaan nusyuz. Artinya, khulu' sah dilakukan atas persetujuan kedua pasangan. Keadaan perceraian karena khulu' termasuk talaq bain bagi istri, sehingga ketika suami bersedia mengembalikan ganti rugi yang diterimanya, ia tetap tidak berhak merujuk istrinya. Keduanya hanya dapat bersatu kembali dengan cara menikah kembali secara rukun dan sesuai dengan syarat-syarat dalam akad nikah.

  • Zhihar

Kata zhihar merupakan ungkapan seorang suami kepada istri yang mempersamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya.

  • Ila'

Menurut hukum Islam, ila' adalah sumpah yang diucapkan oleh suami dengan menyebut nama Tuhan atau sifat-sifat-Nya yang diperuntukan kepada istrinya agar tidak mendekati secara mutlak atau terbatas dengan sumpah tersebut. . Misalnya, sang suami berkata, "Demi Tuhan, saya tidak akan tidur dengan istri saya." Jika sang suami kemudian menyesal dan ingin memperbaiki hubungan keduanya mempunyai kewajiban untuk menebus kaffarah sumpah tersebut. Penebusan sumpah saat ila' adalah memberi makan 10 orang miskin, atau membebaskan seorang budak dan jika dia tidak dapat melakukan salah satu dari ketiganya, maka penebusannya adalah dengan berpuasa selama tiga hari berturut-turut.

  • Li'an

li'an adalah sumpah yang diucapkan seorang suami kepada istrinya ketika ia menuduh istrinya berzina, ia bersumpah sebanyak empat kali, termasuk yang benar tuduhannya.

  • Syiqaq

Dalam terminologi Syiqaq, fiqh berarti perselisihan antara suami dan istri yang harus didamaikan oleh dua orang mediator, satu untuk suami dan satu lagi untuk istri. Status perceraian akibat perkara syiqaq adalah ba'in, artinya suami tidak bisa lagi merujuk pada istrinya. Jika keduanya ingin bersatu kembali, harus dilakukan melalui akad nikah baru.

Akibat Putusnya Perkawinan Dalam Masa Iddah

Muhammad al-Jaziri menjelaskan bahwa iddah adalah masa penantian seorang wanita yang tidak hanya didasarkan pada siklus menstruasinya atau kesuciannya tetapi jugavmasa melahirkan dan pada masa tersebut wanita dilarang menikah dengan laki-laki. Menurut mazhab Syafi'iyyah, masa menunggu adalah masa penantian yang di dalamnya seorang wanita harus mengetahui apakah dirinya hamil dari suaminya atau tidak. Hukum Islam juga mengidentifikasi tiga larangan yang tidak boleh dilanggar oleh perempuan selama iddah. Ketiga larangan tersebut tidak berlaku lagi setelah masa iddah berakhir. Tiga larangan tersebut adalah :

  • Menikah dengan laki-laki lain haram.
  • Meminang dengan sindiran kepada seorang wanita dalam iddahnya (haram), sekalipun kata sindiran itu datangnya dari pihak wanita serta pria lainnya. Namun perlu diingat ketentuan ini hanya berlaku bagi wanita yang menjalani Iddah karena perceraian atau fasakh dan bukan karena kematian suaminya.
  • Tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali untuk alasan mendesak seperti membeli kebutuhan atau obat-obatan.

Ada pula dua macam iddah karena kematian dan perceraian. Iddah karena perceraian. Iddah perceraian ada dua jenis yang masing-masing mempunyai hukum tersendiri. Yang pertama adalah perempuan yang bercerai dan belum disentuh oleh suaminya. Dalam hal ini, ia tidak diwajibkan menjalani masa iddah. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat al-Ahzab 49. Iddah karena kematian. Dalam hal ini, timbul dua kemungkinan, yaitu; seorang wanita yang ditinggal suaminya dalam kondisi tidak hamil. Masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari baik dalam kondisi berhubungan sebelum atau sesudah suaminya meninggal.

Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak

Dalam konteks Indonesia, kewenangan orang tua dalam hukum Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan salah satu ketentuan yang mengatur hukum perdata Islam di Indonesia. Meskipun KHI bukanlah satu undang-undang yang mengatur seluruh hak orang tua, namun KHI memuat sejumlah ketentuan terkait dengan orang tua. Berikut beberapa poin terkait hak orang tua:

  • Wali: KHI mengatur tentang wali yang bertugas melindungi kepentingan anak di bawah umur (anak di bawah umur) atau yang belum mampu secara hukum.
  • Perwalian: KHI juga mengatur tentang perwalian, yaitu hak orang tua atau wali untuk mengambil keputusan mengenai anak di bawah umur atau yang belum mampu secara hukum. Perwalian mencakup tanggung jawab atas dukungan, pendidikan, perawatan dan perlindungan anak.
  • Hak asuh: Meski KHI tidak mengatur secara spesifik tentang hak asuh, namun konsepnya berdasarkan ajaran Islam.

Dalam Islam, kendali orang tua terhadap anak tetap ada setelah perceraian, namun situasinya dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti usia anak dan keputusan hak asuh. Berikut yang dapat terjadi setelah perceraian atas wewenang orang tua dengan anak:

  • Hak asuh bersama: Mereka harus bekerja sama mengambil keputusan yang berkaitan dengan anak, seperti pendidikan, kesehatan, dan agama. Anak tersebut dapat tinggal bersama kedua orang tuanya secara bergiliran.
  • Hak asuh tunggal: dalam beberapa kasus, hak asuh tunggal dapat diberikan kepada orang tua lainnya, biasanya ibu, jika hal tersebut dianggap demi kepentingan terbaik anak. Dalam hal ini orang tua yang mendapat hak asuh tunggal mempunyai hak dasar untuk memutuskan dan mengasuh anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun