Mohon tunggu...
Dita Tri Indiani
Dita Tri Indiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perkawinan Islam Indonesia

7 Maret 2024   21:39 Diperbarui: 7 Maret 2024   22:22 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Tidak dalam kondisi haji ataupun umroh

4. Tidak dalam masa iddah

5. Tidak beristeri 4 atupun lebih bagi laki-laki

6. Tidak adanya unsur paksaan dari pihak manapun

  • Adanya Dua Orang Saksi

Sayarat bgi kedua orang saksi:

1. Beragama islam

2. Berakal sehat dan sudah baligh

3. Paham maksud akad yang dilakukan

4. Saksi diambil dari pihak pengantin wanita dan pria

  • Adanya Wali Nikah Dari Pihak Perempuan

Syarat bagi seorang wali nikah:

1. Bragama islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun