Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pencatatan Perkawinan

22 Februari 2023   22:15 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:22 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e. Memberikan perlindungan terhadap hakhak sipil yang diakibatkan oleh adanya

perkawinan;

MAKNA FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, RELIGIUS DAN YURIDIS DARI PENCATATAN

PERKAWINAN

Di dalam konteks filosofis, pencatatan perkawinan melambangkan akan suatu

ikatan sosial, keadilan dan kesetaraan, tanggung jawab, kelangsungan hidup

manusia dan juga spiritual. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan wajib dilakukan

dengan penuh kesadaran dan keikhlasan untuk menjalani hidup Bersama dengan

pasangan hidupnya.

Sedangkan dalam konteks Sosiologi itu sendiri, masyarakat harus menjadi

saksi atau tahu bahwa pasangan tersebut sudah menikah dan sudah tercatat di

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun