kewajiban nafkah dan waris.
Pencatatan perkawinan merupakan faktor yang sangat penting dalam sahnya
perkawinan. Dengan tujuan untuk melindungi hak warga negara dalam berkeluarga.
Karena jika perkawinan tidak tercatat, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum. Perkawinan yang tidak tercatat juga sangat merugikan perempuan
karena perempuan dianggap sebagai istri yang tidak sah, perempuan tidak berhak
atas nafkah dan warisan jika suaminya meninggal dunia, perempuan tidak berhak
atas harta bersama jika terjadi perceraian karena perkawinan tersebut tidak pernah
sah.
DIPERLUKANNYA PENCATATAN PERKAWINAN
Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!